Prabowo Resmi Naikkan Tunjangan Pegawai BIN, Ini Rinciannya
Badan Intelijen Negara (BIN)-Istimewa -
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi naikkan tunjangan bagi kinerja pegawai Badan Intelijen Negara (BIN)
Prabowo Subianto Presiden RI resmi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 203 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN pada 16 Desember 2024.
Berikut ini besaran tukin terbaru di lingkungan pegawai BIN sebagai berikut:
"Tunjangan kinerja BIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak peraturan presiden berlaku," demikian bunyi Pasal 4 dalam perpres tersebut dikutip Kamis, 19 Desember 2024.
Kepala BIN yang mengepalai dan memimpin lembaga ini diberikan tukin sebesar 150% dari tukin tertinggi di lingkungan BIN.
Berikut besaran tukin terbaru di lingkungan pegawai BIN sebagai berikut:
BACA JUGA:Dipecat PDI Perjuangan, Wapres Gibran: Untuk Saat Ini, Saya Fokus Bantu Pak Prabowo
BACA JUGA:Prabowo Sebut Pilkada Berbiaya Mahal, PDIP: Yang Hamburkan Uang Elite Politik
Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: