Fakta-Fakta Kecelakaan Adu Banteng KA Turangga dengan Kereta Lokal Baraya di Bandung
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana memastikan, pihaknya telah menyiapkan biaya perawatan hingga maksimal Rp 20 juta, dalam bentuk jaminan biaya perawatan (guarantee letter) yang akan dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat para korban dirawat. "Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat," kata Dewi dalam keterangannya, Jumat, 5 Januari 2024.
Seluruh korban dijamin oleh Undang-undang (UU) Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sementara, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta dari Jasa Raharja, yang akan diserahkan kepada ahli waris yang sah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: