Fakta-Fakta Kecelakaan Adu Banteng KA Turangga dengan Kereta Lokal Baraya di Bandung
"Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas KA akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan," ucapnya.
2. Masinis kondisi terjepit
Dengan kondisi tabrakan berhadapan membuat kondisi masinis terjepit pada gerbong masinis. Korban terjepit adalah masinis dari KA Turangga.
Demi menyelamatka korban yang terjepit beberapa petugas dikerahkan seperti petugas Basarnas, TNI-Polri, PT KAI, dan dari berbagai unsur relawan yang sedang membantu dalam proses evakuasi korban yang masih terjebak dalam kereta.
BACA JUGA:KAI Ungkap Alasan Ubah Feeder Kereta Cepat Whoosh Menjadi Commuter
BACA JUGA:Tragedi Kobe Bryant Terulang, Pesawat Jatuh di Laut Aktor Christian Oliver dan 2 Putrinya Tewas
3. Korban luka 42 orang
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo melaporkan bahwa korban dalam kejadian tabrakan kereta api (KA) Turangga dengan KA Lokal Baraya bertotal 42 orang, dan 2 diantaranya mengalami luka berat.
"Alhamdulillah tadi sekitar pukul 17.25 WIB, korban yang meninggal terakhir sudah dievakuasi oleh tim di lapangan dan jenazah sudah dibawa ke RS Sartika Asih," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.
Untuk keseluruhan korba akan menjalani otopsi di RS Sartika Asih
4. Sejumlah jadwal perjalanan KA dibatalkan dan dialihkan
Vice President (VP) Public Relations PT KAI, Joni Martinus mengatakan, imbas dari kejadian kecelakaan tersebut menyebabkan sejumlah perjalanan KA harus memutar arah, bahkan hingga dibatalkan jadwal perjalanannya.
"Yang batal 9 KA, yang jalan memutar 10 KA," kata Joni kepada awak media, Jumat, 5 Januari 2024.
Dia bahkan juga menjelaskan adanya perubahan rute akibat kejadian tersebut.
"Relasi yang seharusnya Bandung - Cicalengka - Banjar - Kroya, menjadi Bandung - Cikampek - Cirebon - Purwokerto - Kroya," ujarnya.
5. KAI terima refund 100 persen dan santunan bagi korban
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Feni Novida Saragih memastikan, bagi para penumpang KA lain yang jadwal perjalanannya terdampak kecelakaan KA di Cicalengka, Bandung tersebut, dipersilahkan apabila ingin membatalkan perjalanannya dengan pengembalian bea 100 persen.
"Bagi pelanggan yang perjalanan KA-nya terdampak, apabila akan membatalkan perjalannya, bea dikembalikan sebesar 100 persen dan pemberian service recovery bagi pelanggan KA yang keretanya mengalami keterlambatan," kata Feni Novida Saragih, dalam keterangannya, Jumat, 5 Januari 2024.
Selain PT KAI, kepedulian serupa juga ditunjukkan oleh PT Jasa Raharja, yang bakal memberikan santunan kepada seluruh korban kecelakaan KA tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: