Harga Rokok Elektrik Naik, Ternyata Ini Biang Keroknya!

Harga Rokok Elektrik Naik, Ternyata Ini Biang Keroknya!

Kemenkeu menyampaikan, pada prinsipnya pengenaan pajak rokok elektrik mengedepankan aspek keadilan, mengingat rokok konvensional dalam operasionalnya melibatkan petani tembakau dan buruh pabrik, yang telah terlebih dahulu dikenakan pajak rokok sejak tahun 2014.

Sepanjang 2023, Bendahara Negara mencatat penerimaan cukai rokok elektrik hanya sebesar Rp1,75 triliun atau 1% dari total penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) dalam setahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: