Harga Rokok Elektrik Naik, Ternyata Ini Biang Keroknya!

Harga Rokok Elektrik Naik, Ternyata Ini Biang Keroknya!

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Per 1 Januari 2024 ini produk-produk rokok elektrik seperti vape atau pod akan dikenakan pajak sebesar 10%. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. 

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut kebijakan ini telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

"Tujuan diterbitkannya PMK ini sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat. Untuk itu, peran para pemangku kepentingan termasuk pelaku usaha rokok elektrik dalam mendukung implementasi kebijakan ini menjadi sangat penting," tulis Kemenkeu dalam keterangan resminya, Sabtu 30 Desember 2023.

Tidak berhenti di sana, per tanggal 1 Januari 2024 besaran tarif cukai rokok elektrik juga mengalami kenaikan rata-rata 15% setiap tahun. Hal ini sebagaimana yang pernah disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 2022 lalu, dan berlaku hingga 2027 mendatang.

BACA JUGA:

Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita mengatakan dampak dari beban pajak tahun ini sangat besar sehingga mengancam penyusutan produksi, khususnya untuk kategori rokok elektrik cair sistem terbuka.

"Terus terang kami belum tahu strategi apa yang dapat kami lakukan untuk saat ini," kata Garin, pada Selasa 2 Januari 2024.

Garin menilai penerapan pajak rokok elektrik sebesar 10% yang dibarengi dengan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok eletrik 15% akan mengguncang industri tembakau.

Belum lagi, harga jual eceran (HJE) rokok yang semakin tinggi di pasaran saat ini dan memicu penyebaran produk rokok ilegal. Kondisi ini dipastikan akan menurunkan kinerja industri rokok elektrik sistem terbuka.

"Karena Sistem Terbuka ini yang mengalami kenaikan beban terbesar dari total 3 kategori yang ada dalam Rokok Elektronik," tuturnya.

Sebagai informasi, sejak tahun 2022, Kemenkeu menerapkan kenaikan cukai rokok elektrik rata-rata sebesar 15 persen dan berlaku selama 5 tahun atau hingga 2027.

Jadi di tahun 2024, selain cukai rokok elektrik naik 15 persen, produk tersebut juga dikenakan pajak 10 persen dari nilai cukainya.

BACA JUGA:

"Selain tidak ada sosialisasi, tidak ada diskusi, tidak ada pemberian tenggat waktu, dan ditetapkan di saat cukai kami naik 15 persen," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: