Beli LPG Gas 3 Kg Harus Daftar Dulu, Bagaimana Caranya?
Beli LPG 3 KG Harus Daftar - Mulai pertanggal 1 Januari 2024, kebijakan untuk mewajibkan pembelian gas LPG berukuan 3 kilogram harus mendaftar terlebih dahulu akan diberlakukan untuk seluruh wilayah Indonesia. Mengapa demikian?
Hal ini disampaikan oleh Arifin Tasrif selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), beliau membeberkan alasan mengapa pembelian gas LPG berukuran 3KG diharuskan melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Ini dikarenakan agar LPG 3KG yang merupakan bentuk subsidi pemerintah dapat tersalurkan dengan baik kepada masyarakat yang membutuhkan dan lebih tepat sasaran.
"Paling nggak dengan adanya KTP itu dia datanya sudah jelas yang ditujukan, dan kemudian sistemnya semuanya disentralisir dengan IT dan di-screen dengan baik. Kan bisa dicek lagi validity KTP-nya sendiri. Paling nggak kita bisa memenuhi pendistribusian LPG ke tangan yang tepat sasaran," ujar Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat lalu dikutip dari CNBC Indonesia.
BACA JUGA:
- Catat! Mulai 1 Januari 2024, Beli LPG 3 Kilogram Wajib Terdaftar di Sistem Pertamina, Begini Caranya
- Berlaku Seluruh Indonesia, Harga LPG 5,5 dan 12 Kg per Oktober 2023
Arifin juga mengakui bahwasannya pendistribusian gas LPG 3KG selama ini belumlah maksimal karena masih banyak masyarakat yang membutuhkan subsidi ini tidak mendapatkan hak mereka.
Selain itu, PT Pertamina (Persero) memberikan imbauan bagi para masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran dan pencocokan data ke pangkalan LPG untuk bisa mengakses LPG 3KG bersubsidi.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, menjelaskan warga dianjurkan untuk membawa KTP dan KK ke pangkalan LPG Pertamina untuk melakukan pendataan. Pendataan ini akan diberlakukan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
Ito menjelaskan, pendaftaran dan pendataan masyarakat ini cukuplah mudah. Masyarakat diminta untuk mendatangi outlet resmi Pertamina dimanapun di seluruh Indonesia untuk melakukan pendaftaraan diri. Selain mendatangi outlet resmi, adapula beberapa berkas yang harus dibawa sebagai bukti pendukung untuk melakukan pendaftaran yaitu KTP dan Kartu Keluarga pendaftar. Pendaftaran dilakukan di outlet resmi Pertamina melalui Merchant Apps.
Diharapkan pemberlakuan kebijakan ini mampu menanggulangi masalah yang ada di masyarakat mengenai bahan bakar untuk mempermudah kegiatan rumah tangga masyarakat. Apabila anda ingin melakukan pendaftaran untuk membeli gas LPG 3KG ini, anda dapat ke gerai Pertamina resmi di sekitar rumah anda dan melakukan prosedur yang diminta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: