Tahun Depan Kelengkapan Berkas Gak Perlu Fotokopi KTP, Diganti Pake Ini
IKD dapat memberikan penegasan bahwa penduduk yang bersangkutan adalah benar sesuai dengan yang terdaftar dan yang diakui oleh penduduk tersebut.
2. Otentikasi Identitas
IKD dapat melakukan verifikasi penduduk yang melakukan pelayanan digital melalui otentikasi 2 faktor dengan membandingkan data yang ada di database dengan data diri penduduk (wajah, sidik jari, dan lain-lain).
3. Otorisasi Identitas
IKD dapat memberikan persetujuan akses layanan secara digital dengan memastikan bahwa orang yang menggunakan suatu layanan adalah orang yang bersangkutan.
Untuk mengakses IKD, masyarakat perlu mengaktifkan IKD terlebih dahulu
BACA JUGA:Foto di KTP Kurang Sesuai Harapan, Mau Diganti? Bisa! Simak Cara dan Syaratnya
Cara Daftar IKD atau KTP Digital
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital
- Buka aplikasi IKD, lalu isi data berupa NIK, email, dan nomor handphone
- Klik tombol 'Verifikasi Data'
- Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
- Setelah itu, scan QR Code di kantor Disdukcapil sesuai alamat KTP
- Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan untuk menerima kode aktivasi, lalu lakukan aktivasi IKD
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
- Aktivasi IKD telah selesai
Sebagai informasi, meski proses pembuatan dilakukan melalui aplikasi di smartphone, namun masyarakat yang mau membuat KTP Digital ini tetap mengharuskan untuk datang ke Disdukcapil setempat sesuai domisili yang tertera di KTP.
Salain itu pembuatan IKD atau KTP Digital ini juga perlu didampingi oleh petugas Disdukcapil karena pendaftaran memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat. Dengan demikian, fotokopi KTP bisa tak berlaku lagi tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: