Ingin Mengajukan KPR di Bank BRI, Ini Panduan Lengkapnya
Cara mudah ajukan KPR BRI--
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Memiliki rumah tentunya menjadi dambaan semua orang. Namun sayang, tidak semua orang punya uang yang cukup untuk membeli secara kontan dan lebih memilih membeli rumah secara kredit.
Tingginya animo masyarakat untuk kredit rumah, Bank BRI memberikan kesempatan bagi masyarakat yang ingin ajukan kredit pemilikan rumah (KPR) lewat Bank BRI.
Untuk mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Bank BRI, Anda perlu mengikuti beberapa langkah dan tentunya memenuhi persyaratan tertentu.
BACA JUGA:
- Ini Dia Beberapa Fasilitas dan Biaya Layanan BRI Link
- Simak Berikut Produk dan Layanan BRI di Tahun 2025
Berikut adalah panduan lengkapnya:
Langkah-langkah Pengajuan KPR BRI
- Persiapkan Dokumen yang dibutuhkan:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Pas foto suami/istri terbaru
- Surat keterangan gaji atau slip gaji Dari template Bertha untuk karyawan ataupun pekerja
- Rekening koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir
- Buka Rekening BRItama:
- Anda perlu memiliki rekening BRItama sebagai salah satu syarat pengajuan KPR.
-Isi Formulir Pengajuan:
- Kunjungi kantor cabang BRI terdekat atau akses formulir pengajuan KPR melalui situs resmi BRI.
- Penilaian dan Verifikasi:
- Setelah mengajukan, pihak BRI akan melakukan penilaian dan verifikasi dokumen serta kemampuan finansial Anda.
- Proses Persetujuan pengajuan KPR:
- Jika pengajuan Anda disetujui, BRI akan menginformasikan mengenai persetujuan kredit dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
- Penandatanganan Akad Kredit:
- Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda akan diundang untuk menandatangani akad kredit di hadapan notaris.
BACA JUGA:
Syarat Umum Pengajuan KPR BRI
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah bertempat tinggal di wilayah Indonesia.
- Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Lokasi tempat tinggal, bekerja, usaha, atau praktik nasabah berada di kota di mana kantor cabang BRI berada.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: