Tahun Depan Kelengkapan Berkas Gak Perlu Fotokopi KTP, Diganti Pake Ini

Tahun Depan Kelengkapan Berkas Gak Perlu Fotokopi KTP, Diganti Pake Ini

JAKARTA. RADARPENA.CO.ID - Tahun depan kelengkapan berkas sudah tidak perlu melampirkan foto kopi KTP lagi untuk mengurus sesuatu hal ataupun mengakses ke layanan publik.

Asisten Deputi Perumusa Keijaksaan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyo Tri Birowo mengatakan bahwa mulai tahun depan akan menggantikan KTP dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital. Rencananya pelaksanaan ini akan dimulai di Oktober 2024.

"Untuk timeline-nya kita sendiri dari pemerintah sudah menetapkan di Oktober 2024. Maka,kita sudah tidak perlu lagi untuk menyampaikan fotokopiKTP untuk mendapatkan layanan pemerintah. Karena semuanya sudah menjadi bagian dari layanan terintegrasi," kata Cahyono Tri Birowo.

Dijelaskan juga, IKD atau KTP Digital merupakan identitas kependudukan dalam bentuk digital pada suatu aplikasi. Dengan begitu akan memudahkan masyarakat saat mengurus keperluan.

Menurutnya, dengan IKD ini masyarakat sudah tidak perlu melampirkan foto kopi KTP lagi, kedepannya hanya tinggal mengirim data dari aplikasi IKD.

BACA JUGA:Bantah e-KTP Beralih ke IKD, Kominfo Hapus Unggahan 'Sayonara e-KTP'

Selain daripada hanya identitas, aplikasi IKD juga memiliki fitur-fitur lain seperti dokumen, data kelaurga, tanda tangan elektronik, pelayanan, pemantauan pelayanan, dan sebagainya.

Pada menu dokumen, terdapat data kependudukan dalam bentuk kode QR dan bisa diakses oleh ponsel lain yang memiliki aplikasi IKD.

Tidak hanya itu, dalam aplikasi IKD juga memuat informasi lainnya seperti informasi NPWP, histori vaksin Covid-19, informasi kepemilikan kendaraan, daftar pemilih tetap tahun 2024, dan informasi Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Selanjutnya pada menu data keluarga, akan memuat seluruh keterangan dari anggota keluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga (KK). Dan masih banyak fungsi lain dari data kependudukan masyarakat berbasis digital ini.

Meski begitu Kemendagri menegaskan KTP Digital ini tak serta merta menggantikan e-KTP. Saat ini, penggunaan KTP Digital pun belum diwajibkan dan tidak ada sanksi bagi yang tidak membuat, walaupun masyarakat tetap diimbau untuk mengaktifkan KTP Digital.

BACA JUGA:Jangan Asal Sebar NIK! Tindak Pidana Kasus Pinjam Uang Lewat KTP Kian Marak

BACA JUGA:Data KTP Disalahgunakan Untuk Pinjol Tak Jelas? Ini Cara Kita Mengetahuinya

Fungsi IKD atau KTP Digital

Berikut ini fungsi IKD atau KTP digital yang bisa untuk kalian ketahui:

1. Pembuktian Identitas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: