Tersangka Match Fixing Liga 2 2018, Vigit Waluyo Resmi Ditahan
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tersangka kasus Match Fixing Liga 2 2018 VW alias Vigit Waluyo yang menggunakan baju oren saat datang ke Rutan untuk diperiksa di Gedung Utama Bareskrim Polri Awaloedin Djamin.
Tersangka VW kasus suap pengaturan skor atau Match Fixing pada pertandingan Liga 2 2018, tak melakukan seorang diri.
Ada dua tersangka lain yang juga tersangkut kasus Match Fixing Liga 2 yaitu Dewanto Rahadmoyo Nugroho (DRN) yang berstatus sebagai asisten magaer dan Kartiko Mustikaningtyas (KM) yang berstatus sebagai wasit saat pertandingan Liga 2.
Polisi mengungkapkan bahwa penahanan VW dilakukan setelah melakukan pemeriksaaan terkait kasus Match Fixin Liga 2 2018.
Saat dibawa ke Rutan Bareskrim Polri, VW terlihat mengenakan baju oren dan tangan diikat oleh kabel ties. Vigit ditahan untuk memudahkan proses penyidikan.
BACA JUGA:
- Liverpool Lolos Semifinal, The Reds Pesta Gol 5-1 Lawan The Hammers
- LaLiga 2023-24: Alaves vs Real Madrid Matchday 18, Prediksi, Line-Up dan H2H
VW alias Vigit Waluyo diberikan sebanyak delapan pertanyaan oleh polisi dan tersangka lainnya dicecar dengan enam pertanyaan saat melakukan pemeriksaan.
Kombes Pol Dani Kustoni menyebut VW alias Vigit Waluyo rata-rata mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 juta untuk satu kali pertandingan.
“Melakukan penahanan terhadap 3 tersangka untuk memudahkan proses penyidikan,” ujar Komisaris Besar Polisi Dani Kustoni kepada wartawan.
Terlihat VW berjalan sambil terpincang - pincang dengan tangan yang diikat kabel ties, Satgas Antimafia Bola Polri mengungkapkan bahwa kondisi Vigit Waluyo dengan keadaan sehat sebelum polisi memutuskan untuk melakukan penahanan.
Listyo selaku mantan Kabareskrim Polri mengungkapkan bahwa VW sudah melakukan praktik mafia bola sejak 2008 dan diproses hukum bersama tujuh tersangka lainnya yaitu asisten manajer, empat wasit, dan satu kurir yang masih DPO.
Tiga tersangka yang ditahan dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Sementara untuk empat tersangka dari wasit yang diantaranya Ratawi, Agung Setiawan, Reza Pahlevi dan Khairudin terjerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: