Indonesia Bakal Kuasai 61 Persen Saham Freeport Usai PP Baru Rampung
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Presiden Jokowi mengungkapkan sedang merampungkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menguasai 61% saham PT Freeport Indonesia. Hal ini menandakan kenaikan saham sebanyak 10%.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan rencana ini sedang disiapkan melalui Peraturan Pemerintah. Jokowi meyakini setelah Peraturan Pemerintah (PP) rampung, maka persoalan kenaikan penguasaan saham Freeport akan selesai juga.
"Dalam proses semuanya, menunggu pp-nya (Peraturan Pemerintah). PP rampung itu juga akan selesai," kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di PT Smelting, Gresik.
Menurut Presiden Jokowi dengan adanya penambahan saham ini, tidak hanya satu pihak (Indonesia) saja yang diuntungkan. Pemberlakuan Peraturan Pemerintah ini tentunya akan menguntungkan kedua belah pihak.
BACA JUGA:Mengenal PT Bumi Resources, Perusahaan Tambang Top Tanah Air, Milik Bakrie Grup dan Salim Grup
Namun secara tegas Jokowi menyebutkan, pemegang mayoritas ada di Indonesia.
"Semuanya diuntungkan, semuanya diuntungkan. tapi tetap pemegang mayoritas lebih banyak itu ada di Indonesia. Ada tambahan nanti tambahan saham untuk Indonesia," kata Jokowi.
Perlu diketahui, bahwa penambahan saham 10 persen untuk pemerintah Indonesia di PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk pengizinan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Pertambangan yang berakhir pada 2041 mendatang.
Saat ini, saham PT Freeport Indonesia dikuasai oleh Pemerintah Indonesia sebesar 51,2%. Kepemilikan saham pemerintah terdiri atas 26,24% saham milik PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID dan 25% dimiliki PT Indonesia Papua Metal dan Mineral.
Melalui Holding BUMN Tambang MIND ID, maka penambahan 10% saham Indonesia di perusahaan milik Amerika Serikat itu menjadi 61%.
BACA JUGA: Ekonomi Indonesia Bukan Pasien IMF, Presiden Jokowi Sebutkan Ini
BACA JUGA:Selamat Tingal Dolar! Inilah Daftar Negara yang Mulai Tinggalkan Dolar AS
Revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 menitikberatkan pada Pasal 109 yang mengatur perpanjangan izin paling cepat diajukan 5 tahun sebelum izin tersebut berakhir dan paling lama satu tahun sebelum izin tersebut berakhir. Mengacu pada regulasi tersebut, perpanjangan izin operasi baru dapat dilakukan paling cepat pada 2026.
Hitung-hitungan ini mengacu kepada status Freeport yang masih memiliki izin pertambangan hingga 2041 setelah mendapat perpanjangan izin selama 2 x 10 tahun, dengan tahap pertama sampai 2031.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: