13 Berkas Tersangka Kasus Korupsi Emas PT Antam Dilimpahkan Penyidik Kejagung

13 Berkas Tersangka Kasus Korupsi Emas PT Antam Dilimpahkan Penyidik Kejagung

Pelimpahan berkas perkara 13 tersangka kasus korupsi emas Antam--kejagung

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Berkas perkara 13 tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022 PT Antam dilimpahkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat 3 Januari 2025.

Ke-13 tersangka tersebut yakni:

1. Tutik Kustiningsih
2. Herman
3. Dodi Martimbang
4. Abdul Hadi Aviciena
5. Muhammad Abi Anwar
6. Iwan Dahlan
7. Suryadi Lukmantara
8. Lindawati Effendi
9. Ho Kioen Tjay
10. Suryadi Jonathan
11. James Tamponawas
12. Djudju Tanuwidjaja
13. Gluria Asih Rahayu.

Sekadar diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 13 tersangka kasus dugaan korupsi 109 emas Antam yang terjadi pada periode 2010-2022. Belasan tersangka itu ada yang dari internal Antam dan pelanggan.

BACA JUGA:

Dari 13 tersangka itu, enam tersangka General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, mereka yakni TK, HN, DM, AH, MAA, dan ID. Sedangkan tujuh tersangka lainnya yakni pelanggan jasa manufaktur UBPP LM PT Antam Tbk, yaitu LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT.

"Masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM," kata Harli kepada wartawan di Jakarta, Kamis 18 Juli 2024.

Kejagung menyangkakakn para tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Hingga kini, Kejagung juga sudah menyita aset enam tersangka tersebut yakni emas seberat 109 ton.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: