Kemendag Berkomitmen Lidungi Industri Kosmetik Dalam Negeri dari Serbuan Produk Impor

Kemendag Berkomitmen Lidungi Industri Kosmetik Dalam Negeri dari Serbuan Produk Impor

Hadirnya, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan,dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, kata Mendag, diharapkan dapat mengatur ekosistem perdagangan dan memberi ruang usaha bagi produk lokal untuk bisa terus berkembang lebih pesat.

BACA JUGA:Rekomendasi 7 Kegiatan untuk Jaga Kecantikan, Kesehatan Kulit Serta Wajah Yang Selalu Tampak Cantik Natural

BACA JUGA:Pengamat Bisnis: Prospek Kinerja Tokopedia Dinilai Lebih Cerah Usai Diakuisisi Tiktok

 

Seiring upaya perlindungan ini, menurut Zulhas pelaku industri kecantikan Tanah Air haru terus bertumbuh dan berekspansi. 

“Mau tidak mau, para pelaku usaha harus mengikuti perkembangan dengan sistem niaga elektronik. Trennya tidak hanya luring, tetapi juga penjualan melalui daring," katanya.

Kemendag akan mengatur ekosistemnya, agar pelaku usaha di sektor kosmetik dan kecantikan dapat menguasai pasar lokal dan mengembangkan pasar untuk ekspor.

Seperti diketahui, saat ini, Indonesia menempati posisi ke-27 eksportir produk kosmetik dengan pangsa pasar 0,49 persen. 

Adapun nilai ekspor kosmetik Indonesia pada 2022 mencapai US$826,71  juta atau sekitar Rp12,80 triliun (kurs Rp15.483,18 per dolar AS) dengan tujuan ekspor yang masih didominasi negara ASEAN (Singapura, Thailand, Malaysia, Filipina, dan Vietnam). 

Sementara, produk  utama ekspor kosmetik Indonesia, antara lain minyak atsiri, kosmetik, parfum, dan sampo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: