Dipecat TNI, 3 Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup

Dipecat TNI, 3 Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup

Adapun, Putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya yang berlangsung pada Senin 27 Desember 2023. 

Kronologi Kasus Kematian Imam Masykur

Kasus pembunuhan Imam Masykur sempat menghebohkan jagat maya. Pemuda asal Aceh berusia 25 tahun itu menjadi viral. 

Awalnya, pada  Sabtu 12 Agustus 2023, Imam Masykur diculik sekira pukul 17.00WIB. 

Imam Masykur diculuk dari toko atau kios kosmetik yang sedang dijagai di Jalan Sandratek, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan. 

Penculikan dilakukan terang-terangan saat situasi cukup ramai. 

Satu pelaku sempat dipukuli warga setempat sebelum mereka memborgol dan memboyong Imam Masykur dengan leluasa ke sebuah mobil yang sudah menunggu.

Kepada para warga itu, tiga pelaku mengaku sebagai anggota polisi.

Kemudian, pada petang di hari yang sama, sepupunya Said Sulaiman mendengar kabar Imam Masykur diculik sejumlah orang. 

Said lantas menghubungi Imam Masykur melalui ponsel tapi gagal, karena tidak aktif. 

Malam harinya, Said menerima telepon dari Imam Masykur. Sambil meringis kesakitan, Imam meminta Rp 50 juta agar bisa dibebaskan.

Tak hanya menghubungi Said, Imam Masykur juga menghubungi keluarga lainnya, dalam hal ini ibunya di Aceh.  

Kepada keluarga di Aceh, pelaku penculikan juga mengirimkan video yang diduga penganiayaan terhadap Imam Masykur. 

Masih di malam yang sama, sekitar pukul 22.00WIB, ibu Imam Masykur menghubungi ponsel anaknya tapi diterima para penculik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: