Dipecat TNI, 3 Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup

Dipecat TNI, 3 Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup

Mereka mengulangi tuntutan uang tebusan Rp 50 juta sambil mengancam membunuh dan membuang mayat Imam Masykur ke sungai apabila tuntutan tidak dipenuhi.  

Kepada penculik, Ibu Imam Masykur memohon agar penganiayaan dihentikan dan menjanjikan mencarikan sejumlah uang yang diminta. 

Keesokan harinya, Senin 14 Agustus 2023, Said Sulaiman mewakili keluarga mengadukan apa yang telah terjadi dengan Imam Masykur ke Polda Metro Jaya. 

Said membawa serta saksi penculikan untuk melengkapi laporan polisi. 

Setelah itu, keluarga kehilangan kontak dengan penculik dan Imam Masykur. 

Polisi pun belum mengabarkan hasil dari laporan penculikan yang dilaporkan Said. 

Kemudian pada Rabu 23 Agustus 2023, Polda Metro Jaya menghubungi Said Sulaiman dan mengabari adanya penemuan mayat pria tanpa identitas mengapung di sungai di Karawang, Jawa Barat.

Said diminta untuk mengecek dan mengenalinya ke rumah sakit di Karawang yang menyimpan mayat itu.

Menurut informasi, mayat ditemukan warga setempat pada 15 Agustus atau tiga hari setelah Imam Masykur diculik dari kios. 

Dari keterangan polisi kepadanya, Said mengungkap di antara pelaku penculikan dan pembuang jasad Imam Masykur adalah anggota TNI dari satuan elit, Paspampres.

Keterangan dari TNI menyebut tersangka pelaku Prajurit Kepala TNI Riswandi Manik dan dua rekannya anggota TNI. 

Mereka disebutkan dari satuan yang berbeda-beda tapi satu angkatan yang sama, begitu juga dengan latar belakang asal Aceh yang sama-sama berdinas dan berada di Jakarta.

 Selain ketiganya ada seorang tersangka lain yakni kakak ipar Riswandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: