Pengumuman! Harga Minyakita Naik Rp15.700 Per Liter

Pengumuman! Harga Minyakita Naik Rp15.700 Per Liter

Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita Naik-bianca-radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pengumuman! Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. 

Permendag Nomor 18 Tahun 2024 ini juga mengumumkan Harga Eceran Tertinggi (HET) MINYAKITA resmi naik menjadi Rp15.700 per-liternya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, penerapan kebijakan ini merupakan langkah Kemendag untuk mendorong peningkatan pasokan MINYAKITA melalui perubahan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). 

"Lalu urgensi ketiga yakni mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng rakyat, untuk memastikan tepat sasaran, mengurangi potensi penyalahgunaan atau penyelewengan oleh pihak yang dapat merugikan masyarakat," ujar Moga dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, pada Senin 19 Agustus 2024.

BACA JUGA:

Selain itu, Moga juga mengungkapkan bahwa keputusan untuk menaikkan HET MINYAKITA ini adalah langkah strategis dari Kemendag untuk untuk menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga serta pengendalian inflasi, serta menjadi pendorong bagi masyarakat untuk menggunakan minyak goreng lain selain minya curah.

Ia juga menambahkan, penyederhanaan regulasi minyak goreng nantinya akan disusun menjadi dalam satu aturan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan usaha, serta menjadi panduan pengawasan pendistribusian minyak goreng.

"Hal ini untuk memberikan kepastian hukum pada usaha, dan menjadi panduan pengawasan peredaran minyak goreng," Ujar Moga.

Sementara itu, Mendag Zulkifli Hasan menyampaikan, setiap pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan MGR dalam bentuk MINYAKITA. Hak Ekspor digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor.

BACA JUGA:

MGR dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH). 

"Target pasokan MINYAKITA per bulan diharapkan dapat terdistribusi sebanyak 250.000 ton kepada masyarakat. Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan MINYAKITA di luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan," Tutup Mendag.(bianca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: