KPK Buka Peluang Periksa Menkumham, Yasonna Laoly : Saya Tidak Ada Urusan

KPK Buka Peluang Periksa Menkumham, Yasonna Laoly : Saya Tidak Ada Urusan

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyatakan bahwa dirinya tidak akan dipanggil oleh KPK terkait kasus gratifikasi Wamenkumham.

Seolah menjawab pernyataan KPK yang menyatakan membuka peluang bagi siapapun terkait kasus Eddy Hiariej, Yasonna mengeluarkan pernyataan tak ada urusan. 

Yasonna mengaku tidak ada urusan dengan kasus gratifikasi yang dilakukan wakilnya, Eddy Hiariej (kini telah mengundurkan diri,red).

"Dengan masalah ini saya tidak ada urusan. Maka tidak ada pemanggilan,” kata Yasonna  Laoly dalam keterangan resmi, Senin 11 Desember 2023. 

BACA JUGA:KPK Tetapkan Eddy Hiariej Tersangka, Wamenkumham Kirim Surat Pengunduran Diri ke Presiden

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memeriksa Menkumham Yasonna H Laoly dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

Yasonna berpeluang diperiksa sepanjang tim penyidik membutuhkan keterangannya untuk membuat terang kasus tersebut.

"Siapa pun yang kira-kira memiliki keterangan yang relevan untuk membuat terang perkara ini kami panggil. Ditunggu," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Minggu 10 Desember 2023. 

Asep mengatakan, proses penyidikan perkara yang menjerat Eddy Hiariej terus berjalan. 

Asep menyebut pihaknya bakal meminta keterangan terhadap para saksi dan tersangka untuk menguatkan sangkaan pidana terhadap Eddy.

"Setiap pihak yang datang ke sini sebagai saksi untuk dimintai keterangan penyidik memiliki alasan".

"Alasannya adalah ada keterangan yang kami butuhkan dari pihak tersebut untuk informasi dari pihak tersebut supaya menjadi lengkap informasi yang sedang kita bangun," kata Asep.

"Jadi kita buat konstruksi perkara itu tentunya dari keterangan keterangan atau informasi-informasi para saksi dan bukti-bukti yang kami temukan di TKP maupun di tempat-tempat lain waktu kami melakukan penggeledahan atau penyitaan," Asep menandaskan.

Perlu diketahui, KPK telah menetapkan eks Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) sebagai tersangka suap dan gratifikasi sebesar Rp 8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: