Cek Lokasi Sim Keliling Jabodetabek Senin 11 Desember 2023

Cek Lokasi Sim Keliling Jabodetabek Senin 11 Desember 2023

Tangerang

  • Layanan SIM Keliling Tangerang 1: Plaza Shinta Mall Karawaci
  • Layanan SIM Keliling Tangerang 2: Ruko WOM Finance Pasar Baru Tangerang

Tangerang Selatan

  • Layanan SIM Keliling TangSel 1: Pamulang Square
  • Layanan SIM Keliling TangSel 2: ITC BSD

Bekasi

  • Layanan SIM Keliling Bekasi: Mitra 10 Jatiasih

BACA JUGA:Libur Nataru 2023, Cek Rincian Lengkap Tarif Tol Trans Jawa: Jakarta-Yogyakarta Rp453 Ribu

BACA JUGA:Tuai Pujian dari Warganet, Gielbran Muhammad Noor Dinilai Layak Jadi Wapres

Syarat perpanjang SIM di Satpas keliling 

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru. 

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000. Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 

  1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 
  2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 
  3. Bukti Cek Kesehatan, 
  4. Bukti Tes Psikologi.

Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling: 

  1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM. 
  2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri, agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri. 
  3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.
  4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas. 
  5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan. 
  6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto. 
  7. Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi, nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: