Kibarkan Bendera Israel di NKRI Perbuatan Ilegal, Ini Peraturannya
JAKARTA,RADARPENA,CO.ID - Masyarakat Indonesia harus tahu, dalam menyikapi konflik Israel - Palestina yang kini semakin menggila dan belum terlihat akan terjadi perdamaian
Sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negari (Pemenlu) yang dituangkan dalam Permenlu nomor 3 Tahun 2019 Tentang Hubungan Negeri Oleh Pemda Bab X hal khusus poin B nomor 150 yang diteken langsung oleh Menlu RI Retno Marsudi Bahwa mengibarkan bendera Israel di dalam wilayah Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah perbuatan ilegal.
Oleh karena ilegal, dan jika ada pihak-pihak yang melakukan hal tersebut dalam dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum.
BACA JUGA:Peraturan Menlu, Larang Kibarkan Bendera Israel di Indonesia
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mut'i menyebut pengibaran bendera Israel diseluruh wilayah NKRI adalah ilegal.
''Siapapun yang mengibarkan dapat ditindak secara hukum, ucapnya seperti dikutip dari muhammadiyah.or.id
Pengibaran bendera negara asing boleh dan hanya boleh, dilakukan untuk negara yang memiliki hubungan diplomatik.
Sementara perlu diketahui Indonesia dan israel sampai sekarang tidak memiliki hubungan diplomatik.
Indonesia menentang sikap agresor Israel yang terus menerus menekan Palestina.
Hal itulah salah satu yang membuat Indonesia sejak negara ini merdeka, tidak memiliki hubungan diplomatik kepada negara Yahudi tersebut.
Abdul Mut'i menegaskan pengibaran bendera kepada sebuah negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik, hanya diperbolehkan dilingkungan kedutaan atau perwakilan.
Berdasarkan Permenlu yang diteken Menteri Retno Marsudi itu kata Mut'i ada enam poin yang diatur khusus terkait hubungan antara Indonesia dengan Israel, yang punya pengaruh kepada boleh tidaknya mengibarkan bendera entitas negara zionis tersebut.
1. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan israel, termasuk surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: