Kibarkan Bendera Israel di NKRI Perbuatan Ilegal, Ini Peraturannya
2. Tidak menerima delegasi israel secara resmi dan ditempat resmi
3.Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan aribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan israel di wilayah Republik Indonesia.
4. Kunjungan warga israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa.
5. Otoritas pemberian visa kepada warga israel dilaksanakan oleh kementerian Hukum dan HAM cq Direktorat jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk affidavit melalui kedutaan besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
Karenanya kata Mut'i mengacu kepada aturan tersebut ia menegaskan siapapun yang mengibarkan bendera israel di Indonesia telah melanggar hukum dan UUD.
Sehingga apabila terdapat bentuk dukungan kepada entitas zionis dengan pengibaran bendera israel di Indonesia , Mut'i mendorong agar aparat penegak hukum bertindak tegas dan konsekuen dengan hukum yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: