Indonesia Belum Pulangkan Rohingya karena Prinsip Non-Refoulement, Apa Artinya?

Indonesia Belum Pulangkan Rohingya karena Prinsip Non-Refoulement, Apa Artinya?

Perpres tersebut mengatur tahapan penanganan pengungsi di Indonesia pada saat penemuan, pengamanan, penempatan sementara, dan pengawasan keimigrasian.

Adapun menurut Jurnal Opinio Juris oleh Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, melalui peraturan tersebut, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menangani permasalahan pengungsi dengan memberikan mereka akses dan perlindungan di dalam negeri hingga ditemukan solusi jangka panjang. Meski tidak menjadi pihak dalam Konvensi 1951, Indonesia telah menganut prinsip terpenting di dalamnya, yaitu prinsip non- refoulement (Pasal 33):

"Tidak ada Negara Peserta yang boleh mengusir atau mengembalikan ('refouler') seorang pengungsi dengan cara apa pun ke perbatasan wilayah di mana kehidupan atau kebebasannya akan terancam karena ras, agama, kebangsaan, keanggotaan pada kelompok sosial atau pendapat politik tertentu".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: