Indonesia Belum Pulangkan Rohingya karena Prinsip Non-Refoulement, Apa Artinya?

Indonesia Belum Pulangkan Rohingya karena Prinsip Non-Refoulement, Apa Artinya?

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Hingga sampai saat ini pengungsi Rohingya di Idonesia masih menjadi polemik.

Komisioner Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) Indonesia mencatat bahwa lebih dari seribu pengungsi Rohingya yang berada di Aceh.

Berdasarkan laporan, jumlah pengungsi Rohingya yang masuk ke Indonesia telah mencapai 1.200 orang dari beberapa wilayah di Aceh, seperti di Pidie, Bireuen, Aceh Timur, dan Sabang.

Di lain sisi, kedatangan para pengungsi ke Indonesia saat ini justru menjadi kegelisahan masayarakat Aceh.

Tidak hanya itu, beberapa kasus juga mulai terjadi seperti kasus TPPO dan penyelundupan etnis Rohingya ke Indonesia yang berhasil diungkap kepolisian.

BACA JUGA:Ratusan Pengungsi Rohingya Kembali Mendarat di Kota Pidie Aceh, 10 Orang Kabur Diduga Perantara

BACA JUGA:Rohingya, Dulu Diterima Kini Ditolak Masyarakat Aceh, Awal Mulanya Begini

Hal lain diungkapkan oleh salah satu warga Rohingya, dimana ia dan kelompoknya lebih baik di tangkap atau dibunuh daripada harus dikembalikan ke negara asalnya, yakni Myanmar.

Hal ini menjadi kebimbangan Pemerintah dalam menindak para pegungsi Rohingya, yang masuk ke Indonesia tanpa legalitas.

Sedangkan pemerintah tidak bisa serta merta mengusir pengungsi Rohingya atas dasar asas non-refoulement yang dihormati pemerintah Indonesia.

Lantas apa arti asas non-refoulement yang dipegang tegauh oleh pemerintah Indonesia?

Prinisp Non-refoulement

Non-refoulement menerapkan prinsip larangan bagi negara untuk mengembalikan pengungsi ke negara asalnya ketika dikhawatirkan mendapatkan bahaya atau penganiayaan.

Prinsip itu dilakukan demi menghormati hak asasi manusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: