Mudik Nataru, Truk Angkutan Barang Diberlakukan Pembatasan di Jalan Tol
7.Jawa Timur:
a)Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo;
b)Surabaya-Gresik; dan
c)Pandaan-Malang.
Adapun, terkait Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Masa Arus Mudik-Arus Balik Angkutan Nataru.
SKB tercatat dengan Nomor: KP-DRJD 8298 Tahun 2023, SKB: 218/XII/2023, dan Nomor: 19/PKS/Db/2023. Penandatanganan SKB dilakukan Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Plt Kepala Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan, dan Dirjen Bina Marga Hedi Rahadian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: