Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Ulang Batas Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Ulang Batas Usia Capres-Cawapres

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya sudah memutuskan menolak gugatan ulang terhadap syarat usia Capres-Cawapres yang ada dalam Pasal 169 huruf q Undang-undang tentang Pemilihan Umum.

Sebelumnya bunyi huruf q tersebut sudah dirubah oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK)Nomor :90/PUU-XXI/2023 yang saat itu ketua Majelis Hakimnya adalah Dr Anwar Usman. 

Gugatan ulang tersebut teregisterasi dengan di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 141/PUU-XXI/2023 yang dilayangkan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Nahdlatul Ulama Indonesia (Unisia)  bernama Brahma Aryana.

Saat memasukkan gugatan Brahma Aryana memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa dan Harseto Setyadi Rajah 

BACA JUGA:

Semula sebelum terbit Keputusan MK No. 90 /PU - XXI / 2023, yang merubah bunyi Pasal 169 huruf Q Undang-undang Pemilu No.7 Tahun 2017 pada pasal 169 huruf Q berbunyi, ''Berusia paling rendah 40 tahun,'.

Selanjutnya MK memberi keputusannya yang tertuang keputusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang terbit tanggal 17 Oktober 2023 yang saat itu ketua MK masih di jabat oleh Dr. Anwar Usman.

Bahwa dalam amar putusannya memutuskan sebagai berikut :

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;2. Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

BACA JUGA:Ini Dia Cara Daftar Akun SSCASN untuk persyaratan CPNS Mahkamah Agung 2023

Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentangPemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalu pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”;3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Saat memberikan pertimbangan putusan yang dibacakan Hakim MK Enny Nurbaningsih menjelaskan sidang ulang atas kasus yang di dalamnya terdapat pelanggaran etik hakim sebagaimana UU kekuasaan Kehakiman tidak dapat diterapkan di Mahkamah Konstitusi. 

Alasannya adalah bahwa keputusan yang diputuskan oleh bersifat final dan mengikat. Ada delapan hakim Konstitusi yang memutuskan dengan ketua yang baru Suhartoyo 

Mahkamah Konstitusi sebagai badan peradilan Konstitusi di Indonesia tidak mengenal adanya sistem stelsel berjenjang yang mengandung esensi adanya peradilan secara bertingkat untuk melakukan koreksi yang masing-masing mempunyai kewenangan untuk  melakukan koreksi oleh badan Peradilan di atasnya terhadap putusan badan peradilan pada tingkat yang lebih rendah sebagai bentuk upaya hukum

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: