Peraturan Menlu, Larang Kibarkan Bendera Israel di Indonesia
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Secara resmi Indonesia menunjukkan bahwa tidak mengakui adanya negara Israel. Maka tak heran jika muncul peraturan yang melarang mengibarkan bendera dan mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di Tanah Air.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi larangan mengibarkan bendera serta menyanyikan lagu kebangsaan Israel di Indonesia.
Aturan ini disiapkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan hubungan luar negeri.
Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, menegaskan RI tidak akan menormalisasi hubungan dengan Negara Zionis tersebut.
BACA JUGA:
- Harga Emas Pegadaian 29 November 2023 Terpantau Fluktuatif: Antam Naik, Retro dan UBS Turun Tipis, Cek Daftarnya!
- Lowongan Kerja PT Solusi Energy Nusantara November 2023, Ada 8 Posisi yang Dibutuhkan, Catat Kualifikasinya!
Sebenarnya, larangan ini terdapat dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150. Menlu Retno menekennya sendiri.
Di antaranya, Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:
a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;
b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;
e . kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
BACA JUGA:
- Pemprov Lampung Belajar ke Vietnam Terkait Sektor Pertanian hingga Pariwisata
- Cegah Banjir! DLH Kota Bandar Lampung Siagakan 60 Personel untuk Keruk Lumpur dari Tumpukan Sampah
Bentrokan ini dipicu oleh adanya sekelompok orang yang memamerkan bendera Israel di tengah-tengah aksi solidaritas untuk rakyat Palestina yang sedang berduka akibat serangan Israel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: