Peraturan Menlu, Larang Kibarkan Bendera Israel di Indonesia

Peraturan Menlu, Larang Kibarkan Bendera Israel di Indonesia

Bendera Israel merupakan simbol dari negara yang dianggap sebagai penjajah dan penindas bagi rakyat Palestina.

Selama ini, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Sehingga, secara resmi, Indonesia tidak mengakui adanya negara Israel.

Dengan penerapan aturan ini, diharapkan dapat menjaga stabilitas hubungan antara Indonesia dan Palestina serta memberikan perlindungan bagi masyarakat Indonesia yang sensitif terhadap isu Palestina. 

Keputusan ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Indonesia untuk mendukung kemerdekaan dan penyelesaian konflik yang adil bagi bangsa Palestina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: