Waspada Penipuan Berkedok PTSL, Kepala BPN Kota Depok: Masyarakat Harus Paham Syarat dan Kuota

Waspada Penipuan Berkedok PTSL, Kepala BPN Kota Depok: Masyarakat Harus Paham Syarat dan Kuota

14. Rangkapan Jaya

15. Mampang. 

Selanjutnya, untuk kelengkapan syarat mengajukan PTSL, sambung Agus Tresna sangat mudah dan berulangkali disampaikan dalam setiap sosialisasi ke masyarakat. 

“Siapkan saja KTP, KK pemilik tanah, termasuk surat tanah seperti Letter C, akta jual beli, akta hibah, atau berita acara atau pernyataan yang menyebutkan bahwa tanah yang diajukan dalam PTSL tidak sedang bersengketa,” jelas Agus Tresna.

BACA JUGA:Belum Rampung, Sengketa Lahan Terminal Menggala Tulang Bawang Lampung Masuki Babak Baru

Berikut ini rincian syarat PTSL:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pemilik tanah.

2. Surat tanah, seperti Letter C, Akta Jual-Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian.

3. Tanda batas tanah yang terpasang dan sudah disetujui pemilik tanah yang berbatasan.

4. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.

Masyarakat, sambung Agus diharapkan untuk mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum mengajukan program PTSL. 

“Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan dalam dokumen tersebut adalah benar dan akurat untuk menghindari penolakan atau penundaan dalam proses pengajuan,” papar 

Program PTSL ini digulirkan pemerintah untuk membantu penyelesaian sengketa tanah, termasuk di Kota Depok. Oleh karena itu, bagi warga Depok yang belum memiliki sertifikat tanah, disarankan untuk mengikuti program PTSL ini.

Namun, perlu diingat bahwa tidak semua kelurahan mendapatkan kuota PTSL setiap tahunnya. 

“Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan memahami syarat-syarat serta prosedur yang berlaku dalam program PTSL ini untuk menghindari penipuan dan kesalahpahaman,” pungkas Agus Tresna. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: