Waspada Penipuan Berkedok PTSL, Kepala BPN Kota Depok: Masyarakat Harus Paham Syarat dan Kuota

Waspada Penipuan Berkedok PTSL, Kepala BPN Kota Depok: Masyarakat Harus Paham Syarat dan Kuota

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Indra Gunawan meminta masyarakat untuk jeli dan teliti terhadap Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023. 

Pasalnya, muncul kekhawatiran adanya tindakan oknum yang mengatasnamakan diri dari Kantor Pertanahan dengan ‘menjual’ PTSL untuk kepentingan kotor dan berdampak pada kerugian material masyarakat. 

“Agar masyarakat tidak tertipu, pahami syarat-syarat dan lokasi yang telah ditetapkan dalam tahun anggaran dari Kantor Pertanahan Kota Depok, karena tidak semua kelurahan mendapatkan kuota PTSL,” papar Indra Gunawan kepada wartawan, Senin 27 November 2023. 

BACA JUGA:Anies Baswedan dan PKS Beda Pandangan soal Konsep Ibu Kota Negara, Kok Bisa?

Ditambahkan Indra, jajaran dan staf BPN Kota Depok kerap mendapatkan pertanyaan dari masyarakat terkait kuota PTSL tahun 2023. 

“Saya mencontohkan, ada masyarakat yang bertanya tentang program PTSL di Kelurahan Sawangan yang pada tahun 2023. Padahal kuota tahun ini tidak ada,” jelas Indra.

Untuk mencegah penipuan, Kantor Pertanahan Kota Depok terus memberikan sosialisasi dan edukasi, apa saja syarat PTSL, agar masyarakat tidak terkecoh atau tertipu oleh oknum-oknum yang memanfaatkan program ini untuk keuntungan pribadi. 

“Jika masyarakat tidak jeli, tidak bertanya maka bisa menjadi korban penipuan. Maka tanggung jawab kami memberikan edukasi dan penjelasan rinci tentang PTSL dan kuota pada tahun 2023,” jelasnya. 

BACA JUGA:Siap-siap! Beasiswa KIP Kuliah 2024 Segera Dibuka, Mahasiswa Aktif Bisa Daftar Sebagai Relawan

PTSL, lanjut Indra Gunawan, sebuah program yang diluncurkan oleh Kementerian ATR/BPN untuk memfasilitasi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah

PTSL bertujuan untuk mengurangi konflik tanah dan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat untuk menghindari penipuan terkait program ini.

“Oleh karena itu, jika masyarakat ragu datang saja langsung ke Kantor Pertanahan Kota Depok, nanti akan kami sampaikan secara rinci tentang PTSL baik syarat dan ketentuan yang berlaku,” jelas Indra.  

Ditegaskannya lagi, PTSL adalah upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat. 

Terpisah, Koordinator Substansi Pengukuran dan Kadastral BPN Kota Depok Agus Tresna mengatakan ada 15 kelurahan yang mendapatkan kuota PTSL untuk tahun 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: