Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah, Hindari Pemalsuan dan Penyalahgunaan!

Cek keaslian Sertifikat Tanah anda, begini caranya--
Radarpena.co.id, Jakarta - Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan atas suatu lahan atau tanah yang dimiliki oleh individu maupun milik organisasi. Sayangnya, sertifikat ini bisa saja dipalsukan untuk disalahgunakan.
Jika khawatir sebuah sertifikat tanah palsu, kamu bisa segera mengecek keasliannya. Dikutip dari Lamudi, langkah pertama untuk mengecek keaslian sertifikat adalah dari bentuk fisiknya.
Dalam beberapa kasus, sampul buku atau cover sertifikat tanah ditemukan berwarna abu-abu. Padahal cover sertifikat tanah yang seharusnya itu berwarna hijau, selain itu cap serta tanda tangan pada sertifikat tersebut berbeda dengan yang asli.
Tak hanya itu, kamu bisa mengecek dokumen secara offline dan online ke pihak yang lebih ahli. Yuk, simak caranya berikut ini.
BACA JUGA:Niat Mengurus STNK Hilang, Warga Justru Ditantang Carok Oknum Polisi di Sumenep
Cara Cek Keaslian Sertifikat Tanah
Inilah cara memeriksa keaslian sertifikat tanah agar tidak tertipu.
1. Cek Keaslian ke Badan Pertanahan Nasional
Cara yang selanjutnya yaitu melakukan pengecekan langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kamu tidak perlu khawatir repot, prosedurnya cukup mudah, berikut adalah prosedur dan hal-hal yang perlu disiapkan untuk melakukan pengecekan sertifikat tanah di BPN.
1) Siapkan sertifikat asli, KTP, bukti lunas PBB tahun terakhir
2) Datang ke kantor BPN terdekat
3) Pergi ke loket pengecekan sertifikat tanah
4) Siapkan uang Rp 50.000 untuk biaya pengecekan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: