Pesan Rasulullah SAW, Membunuh Ular Hukumnya Wajib Jika Ada Ciri-ciri Seperti Ini

Pesan Rasulullah SAW, Membunuh Ular Hukumnya Wajib Jika Ada Ciri-ciri Seperti Ini

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Apakah kita boleh membunuh ular yang masuk ke dalam rumah. Pertanyaan seperti ini sangat penting ditanyakan, lantaran dapat saja ular tersebut bersarang atau masuk ke dalam rumah, karena sesuatu hal 

Sering terjadi, saat hujan telah  turun, tiba-tiba tanpa sepengetahuan atau mungkin sepengetahuan kita ada ular yang masuk ke dalam rumah. Ular tersebut biasanya masuk karena sedang memburu makanannya misalnya katak atau Kodok. 

Ular merupakan binatang melata yang merayap dan berjalan dengan sisiknya. Ular sepintas adalah hewan yang menakutkan dan menyeramkan.

Rata.-rata orang takut kepada hewan ini. Kekhawatirannya lantaran ular memiliki bisa atau racun yang bisa menimbulkan korban jiwa, terlebih jika bertemu dengan jenis-jenis ular yang berbahaya.

BACA JUGA:

Meskipun begitu banyak juga orang yang memelihara ular dan menjadi hewan peliharaan. Bahkan dalam seni-seni pertunjukan,  hewan ular kerap ditampilkan lebih-lebih ular yang memiliki warna-warna yang tampak memikat. 

Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad SAW melarang ummatnya untuk  membunuh ular yang masuk ke dalam rumah. Alasannya bisa saja ular tersebut adalah jelmaan Jin, yang telah masuk Islam. 

Dalam hadist kitab shahih Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudri RA. Rasulullah SAW

Hal ini didasari dari sebuah hadits yang dimuat dalam Kitab Shahih Muslim dari Abu Sa'id Al-Khudri RA. Rasulullah SAW bersabda

إِنَّ بِالْمَدِينَةِ جِنًّا قَدْ أَسْلَمُوا فَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْهُمْ شَيْئًا فَآذِنُوهُ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ فَإِنْ بَدَا لَكُمْ بَعْدَ ذَلِكَ فَاقْتُلُوهُ فَإِنَّمَا هُوَ شَيْطَانٌ

Artinya : "Sesungguhnya ada sekelompok jin di Madinah yang telah masuk Islam maka, barang siapa melihat salah satu dari para 'awamir (jin penghuni rumah berwujud ular), maka berilah peringatan sebanyak tiga kali. Jika setelah itu masih kelihatan (ular) hendaklah ia membunuhnya , karena itu adalah setan (HR Muslim)

BACA JUGA:

Tetapi ulama berbeda pendapat juga terkait persoalan ular yang masuk ke dalam rumah dan tidak boleh dibunuh. Menurut Imam An Nawawi dalam shahil Muslim bi Syarh An-Nawawi Juz IV yang menukil pendapat Al-Maziri, ular yang dianjurkan tidak langsung dibunuh adalah ular yang berada di rumah-rumah Kota Madinah.

Jika berada di tempat lain selain Madinah, maka sunnagnya adalah dibunuh tanpa perlu di peringatkan.

Mengacu kepada pendapat Imam An-Nawawi ini, artinya jika ada ular yang masuk ke dalam rumah tidak ada mengapa jika ingin dibunuh, malah hukumnya sunnah yang berarti justru kita akan mendapat pahala dari Allah SWT jika dikerjakan alias ular yang masuk ke dalam rumah kita kemudian kita bunuh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: