Gandeng Tokopedia, Tiktok Shop Bakal Buka Lagi dengan Nilai Transaksi yang Fantastis!

Gandeng Tokopedia, Tiktok Shop Bakal Buka Lagi dengan Nilai Transaksi yang Fantastis!

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi UKM, Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Temmy Satya Permana mengatakan, TikTok akan menggandeng e-commerce lokal agar bisa kembali melanjutkan bisnis TikTok Shop di Indonesia.

Pada Diskusi Media UMKM Naik Kelas Menuju Indonesia Emas, di Kantor Kemenkop UKM, Temmy mengatakan bahwa memang akan ada e-commerce lokal yang bakal berkolaborasi dengan Tiktok Shop di Indonesia. Namun hingga kini belum ada kabar dan kepastian mengenai hal tersebut. 

Kemenkop menilai, Tiktok Shop tidak akan membangun PT sendiri untuk berbisnis. Namun sedikit informasi dari berbagai sumber mengatakan bahwa Tiktok Shop Indonesia akan buka lagi dengan bergabung bersama Tokopedia.

BACA JUGA:TikTok Shop Hadir Kembali dengan Wajah Baru di Indonesia, Apa Perubahan Terbesarnya?

BACA JUGA:Update Terbaru! TikTok Shop di Buka Kembali, Ini Tanggapan Kemendag

Jika memang benar, Temmy memastikan kemitraan TikTok dengan salah satu e-commerce lokal tidak akan membuat e-commerce lokal lainnya menjadi kalah bersaing lantaran masyarakat memiliki preferensi yang beragam.

Pemerintah juga tidak bisa mengatur apalagi melarang jika TikTok ingin bermitra dengan e-commerce lokal asal mematuhi peraturan yang berlaku di Tanah Air.

Menurutnya, selama semua mengikuti aturan tidak ada masalah. Tinggal bagaimana masyarakat menilai mana yang ditawarkan lebih bagus dan pelayanan lebih baik. Kita tidak bisa melarang, TikTok mau bermitra dengan siapa pun yang pasti harus patuh dengan regulasi.

Temmy menjelaskan bahwa pelarangan operasional TikTok Shop lantaran tidak memenuhi peraturan yang berlaku. Sebab izin sebagai media sosial malah turut digunakan sebagai e-commerce, sehingga menimbulkan kesenjangan.

Dia menegaskan bahwa selama ini TikTok hanya memegang izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing atau KP3A yang seharusnya tidak boleh berjualan dan hanya boleh melayani pengaduan konsumen dan market research.

Dijelaskan pula, China sendiri ada peraturan yang menyebutkan tidak boleh ada platform monopoli. Misalnya, pada saat Alibaba berkuasa hingga sampai 70 persen, pemerintah China langsung ambil tindakan dengan membuat regulasi. Hal ini langsung membuat pasar Alibaba hanya 30 persen, dan itu sudah maksimal. 

Atas dasar tersebut, pemerintah Indonesia juga menerapkan peraturan tersebut. Sehingga Tiktok Shop harus mengikuti regulasi yang telah ditetapakn di Indonesia dan tidak diizinkan untuk melakukan kebebasan.

 

Ramalan Nilai Transaksi Triliunan Rupiah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: