Mulai Januari 2024, Metode Pemotongan PPh 21 Karyawan dan Non Karyawan Berubah!

Mulai Januari 2024, Metode Pemotongan PPh 21 Karyawan dan Non Karyawan Berubah!

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Karyawan dan non karyawan akan menerima format baru pemotongan tarif pajak penghasilan pasal 21 atau dikenal juga dengan PPh 21. Aturan akan mulai di perlakukan awal Januari 2024.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai menerapkan format baru penghitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan atau PPh 21 dengan metode tarif efektif rata-rata (TER) pada awal 2024.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo mengatakan, Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 sudah siap ditandatangani dan akan terbit dalam waktu dekat.

"Insya Allah mulai masa Januari 2024 sekiranya semuanya dapat terlaksana dengan baik, tertandatangani dan terpublikasikan, mulai dapat kita jalankan,” kata Suryo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi November 2023, Jumat (24/11/2023).

BACA JUGA:

Suryo lebih lanjut menjelaskan, tarif efektif ini digunakan untuk mempermudah, mensimpelkan cara pemotongan dan sifatnya merupakan pembayaran pajak di depan.

“Jadi pada waktu nanti suatu akhir periode tahun, dipungut setiap masa pajak di akhir tahun, akan diperhitungkan. Dari perhitungan ini sebetulnya akan kelihatan apakah kurang dibayar atau lebih dibayar, sehingga di laporan terakhir ujung pajak yang terhutang diharapkan tidak terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran," paparnya.

"Betul-betul jumlah yang dibayarkan tidak berbeda dengan kondisi saat ini sebetulnya, hanya akan mempermudah cara kita melakukan pemotongan, pemungutan yang dilakukan oleh pemberi kerja," tambahnya.

Nantinya, tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 ini tidak hanya berlaku untuk memotong pajak atas penghasilan yang diterima karyawan, tetapi juga berlaku atas penghasilan yang diterima nonkaryawan.

Tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21 ini nantinya tidak hanya berlaku untuk memotong pajak atas penghasilan yang diterima karyawan, melainkan juga berlaku atas penghasilan yang diterima nonkaryawan.

Selama ini skema pemotongan dan pemungutan PPh Pasal 21 yang berlaku bagi pemberi kerja terbilang kompleks karena adanya penerapan tarif pajak progresif hingga ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

DJP mencatat terdapat sekitar 400 skenario pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan ketentuan yang berlaku saat ini. Kondisi itu kerap kali membingungkan dan memberatkan wajib pajak maupun si pemotong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: