Tugas, Wewenang dan Kedudukan Wakil Presiden di Indonesia, Apa Saja?

Tugas, Wewenang dan Kedudukan Wakil Presiden di Indonesia, Apa Saja?

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Tugas dan kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan tentunya sangat banyak. Maka dari itu di butuhkan orang lain untuk membantu tugas Presiden. Salah satu Pembantu utama Presiden adalah Wakil Presiden.

Untuk Negara Republik Indonesia, Presiden dan Wakil Presiden dipilih bersama dalam Pemilihan Umum (PEMILU). Wakil Presiden adalah Jabatan yang posisinya satu tingkat di bawah Presiden.

Wakil presiden di Indonesia menjadi simbol resmi negara Indonesia di dunia yang kualitas tindakannya sama dengan seorang presiden, yaitu sebagai kepala negara.

Wakil presiden di Indonesia termasuk lembaga eksekutif negara bersama dengan presiden dan menteri negara. Lalu apa saja tugas dan wewenang Wakil Presiden dalam roda pemerintahan? Mari kita ulas.

 

BACA JUGA:

 

Tugas Wakil Presiden

Tugas dan kewenangan wakil presiden tergantung pada pemberian atau pelimpahan kekuasaan dari presiden. Akan tetapi, secara umum, tugas wakil presiden sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 adalah membantu presiden.

Selain itu, wakil presiden juga bertugas dan berwenang menggantikan presiden sampai habis masa jabatannya jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya.

 

Secara umum, tugas dari seorang wakil presiden meliputi:

  1. Membantu presiden dalam melaksanakan kewajibannya.

  2. Memerhatikan secara khusus, menampung masalah yang perlu penanganan menyangkut bidang tugas kesejahteraan rakyat.

  3. Menggantikan presiden sampai habis waktunya jika presiden meninggal dunia, berhenti, atau tidak bisa melakukan kewajibannya dalam masa jabatan yang sudah ditentukan.

  4. Melakukan pengawasan operasional pembangunan dengan bantuan departemen dan lembaga non departemen dalam hal ini inspektur jenderal dari departemen yang bersangkutan.

  5. Melakukan pengawasan aparatur pemerintah dengan melibatkan aparat penegak hukum terkait.

  6. Melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus menjadi katalisator pemahaman antara kementerian penyelenggara pemerintahan.

  7. Melakukan koordinasi perumusan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

  8. Menjadi pendorong penyelesaian sengketa antara kementerian.

  9. Melakukan pengawasan dan pemantauan kebijakan pemerintah di daerah, serta merumuskan penyelesaian konflik substansial antara kebijakan pusat dan kebijakan daerah.

 

Wewenang Wakil Presiden

Ada beberapa wewenang utama yang bisa dilakukan oleh seorang wakil presiden, yaitu:

 

1.  Membantu Presiden

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: