Tugas, Wewenang dan Kedudukan Wakil Presiden di Indonesia, Apa Saja?

Tugas, Wewenang dan Kedudukan Wakil Presiden di Indonesia, Apa Saja?

Kemungkinan pertama diperoleh dari penafsiran yuridis terhadap pasal-pasal yang mengatur tentang presiden dan wakil presiden, yaitu Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 UUD 1945, serta Pasal 7, Pasal 22, Pasal 24, dan Pasal 25 Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/1999.

Berdasarkan pendekatan ini, tidak terdapat hierarki antara presiden dan wakil presiden yang menunjukkan hubungan sebagai atasan terhadap bawahan.

Pasal-pasal tersebut hanya menunjukkan pembagian prioritas dalam melaksanakan kekuasaan pemerintahan di mana presiden menjadi pemegang prioritas utama, sementara wakil presiden sebagai pemegang prioritas kedua. Jika presiden berhalangan maka wakil presiden dapat dengan sendirinya menggantikannya.

 

BACA JUGA:

 

Sementara itu, kemungkinan kedua, didapat melalui penafsiran Pasal 4 Ayat 2, Pasal 5 UUD 1945, serta Pasal 8 Ayat 1 Ketetapan MPR Nomor III/MPR/1978.

Berdasarkan penafsiran ini, presiden merupakan satu-satunya penyelenggara pemerintah negara tertinggi yang menyebabkan segala tanggung jawab mengenai penyelenggaraan pemerintahan negara yang tertinggi berada di tangannya. Wakil presiden tidak dapat bertindak sendiri karena hanya merupakan pembantu presiden.

 

Nah, itulah tugas, wewenang dan kedudukan wakil presiden sebagai pembantu tugas presiden selain kementerian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: