Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Kamis 26 Oktober 2023

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Kamis 26 Oktober 2023

BACA JUGA:

Perpanjang SIM Online via Aplikasi

Mengurus dokumen berkendara sangatlah penting. Untuk itu, Kepolisian Republik Indonesia melalui Korps Lalu Lintas atau Korlantas meluncurkan aplikasi Digital Korlantas POLRI sejak tahun 2021. 

Digital Korlantas POLRI dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen berkendara mereka secara online. Kamu bisa mengunduh aplikasi ini masing-masing melalui Google Play Store ataupun App Store.

Layanan lengkap yang akan tersedia pada aplikasi tersebut di antaranya pembuatan dan perpanjang SIM online, perpanjang STNK, tilang online atau ETLE, dan informasi terintegrasi. Namun, layanan yang baru tersedia saat ini hanya terkait SIM saja, guys.

Layanan untuk perpanjang SIM secara online bernama SINAR atau SIM Nasional Presisi. Kamu bisa mengaksesnya melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI tersebut.

Karena sistem ini berbasis online, tentu kamu harus memiliki kuota internet aktif untuk melakukan perpanjang SIM. Kamu bisa mengandalkan beragam paket internet dengan kuota besar dari Telkomsel, misalnya paket Internet SAKTI.

Selain harganya hemat, paket Internet Sakti punya pilihan kuota besar hingga 210GB. Paket ini pastinya cocok untuk upload dokumen-dokumen digital di aplikasi Digital Korlantas POLRI, guys.

Nah, buat kamu yang penasaran gimana syarat dan cara perpanjang SIM online simak keterangan dibawah:

Ada beberapa dokumen digital lainnya yang perlu dipersiapkan sebagai syarat perpanjangan SIM online sebagai berikut:

  • SIM lama pengendara
  • E-KTP atau KTP elektronik
  • Hasil RIKKES (Pemeriksaan Kesehatan) Jasmani dari situs www.erikkes.id 
  • Hasil Tes Psikologi dari situs www.app.eppsi.id 
  • Pas foto formal dengan latar atau background berwarna biru
  • Foto tanda tangan asli menggunakan tinta tebal di atas kertas putih polos

Sebelum meng-upload, pastikan setiap dokumen digital yang dimiliki nggak buram untuk menghindari penolakan dari pihak SATPAS

Cara Perpanjang SIM Online

Setelah melengkapi syarat perpanjangan SIM online, berikut adalah cara perpanjang SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

  1. Download aplikasi Digital Korlantas POLRI di hp kamu.
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor hp hingga menerima kode OTP via SMS. 
  3. Lakukan verifikasi OTP hingga muncul tampilan pembuatan PIN.
  4. Buat PIN berjumlah 6 digit angka lalu konfirmasi PIN. 
  5. Lengkapi data diri di menu ‘Profile’ sesuai permintaan. 
  6. Aktivasi akun melalui e-mail yang didaftarkan.
  7. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto ‘Liveness’. 
  8. Siapkan dokumen digital sebagai syarat perpanjangan SIM online.
  9. Lakukan tes RIKKES jasmani dan tes psikologi melalui tautan yang tersedia.
  10. Selanjutnya, ketuk logo ‘SINAR’ bertuliskan ‘SIM’. 
  11. Pilih opsi ‘Perpanjangan SIM’.
  12. Upload dokumen syarat perpanjang SIM yang diminta.
  13. Pilih SATPAS penerbit yang terdekat dengan alamat.
  14. Masukkan nomor rekening bank sebagai rekening penerima pengembalian dana apabila pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS.
  15. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan SIM disertai dengan pengisian alamat pengiriman.
  16. Pilih metode pembayaran.  
  17. Periksa status transaksi pengajuan perpanjang SIM secara berkala di menu ‘Transaksi’.
  18. Pengajuan selesai.

Sebagai informasi tambahan, proses perpanjang SIM secara online memerlukan waktu 3 hingga 7 hari kerja. Selain itu, permintaan perpanjangan akan diproses di hari yang sama apabila diajukan pada jam 8 pagi hingga 3 sore ya, guys.

Berapa Biaya Perpanjang SIM Sekarang?

Apabila kamu mengajukan perpanjangan SIM secara online, ada sejumlah biaya yang harus dipersiapkan. Berikut adalah rincian biayanya.

Tes RIKKES Jasmani dengan biaya sesuai kebijakan tarif klinik yang dipilih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: