Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Kamis 26 Oktober 2023
JAKARTA, RADARPENA.FIN.CO.ID - Proses perpanjangan SIM A dan C sangatlah mudah dan tidak memakan waktu yang lama. Namun, perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C, dan tidak untuk pembuatan SIM baru.
Kehadiran pada waktu yang tepat sangatlah penting, karena jika melewati batas waktu satu hari saja, tidak akan dapat memperpanjang SIM tersebut dan terpaksa harus mendaftar membuat SIM baru.
Oleh karena itu, pastikan untuk mengamati lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling di DKI Jakarta hari Kamis, 26 Oktober 2023.
Mengutip dari laman ntmcpolri.info, Bagi anda warga ibukota Jakarta, pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) Polda Metro Jaya beroperasi di empat lokasi berikuJaktim : Mall Grand Cakung
- Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
- Jakut : LTC Glodok
- Jakbar : Mall Citraland
- Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
BACA JUGA:
- Polisi Minta Bantuan Rara, Sang Pawang Hujan
- Tak Lagi Ditilang, Kendaraan yang Tidak Lolos Uji Emisi Bakal Disuruh Lakukan Ini Oleh Polisi
Untuk waktu layanan SIM Keliling pada hari ini Kamis, 26 Oktober 2023 mulai pukul 08.00 s / d 12.00 WIB.
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: