Sisdiknas Sekarang Pakai UU No. 20 Tahun 2003 , Peserta Didik Wajar 9 Tahun

Sisdiknas Sekarang Pakai UU No. 20 Tahun 2003 , Peserta Didik Wajar 9 Tahun

RADARPENA.CO.ID - Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia, acuan pokoknya adalah UU No. 20 Tahun 2023.

UU tentang Sistem Pendidikan Nasional itu, merinci secara lengkap dari pengertian pendidikan di Indonesia hingga kepada tantangan  Pada Sistem Pendidikan nasional di Indonesia.

UU berangka tahun 20023 ini tergolong baru dan moderen dalam sistem Pendidikan Nasional di Indonesia.

Untuk pertama kali dalam UU ini Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia mengenal wajib belajar (Wajar) 9 tahun.

BACA JUGA:

Intinya Pemerintah dan wakil rakyat yang ada di Parlemen, ingin semua masyarakat Indonesia tidak terbatas sampai ke lulusan Sekolah Dasar.

Kedua mitra itu menginginkan paling tidak, semua warga negara Indonesia (WNI minimal pendidikannya di  level SMP.

Jika ditelisik lebih jauh, UU  No. 20 Tahun 20023 tentang sistem pendidikan nasional sedikit lebih baik dari UU no. 2 tahun 1989.

Cukup banyak perbedaaan mendasar dari kedua Undang-undang itu, yang paling mencolok sudah tentu soal wajib belajar sembilan (9) tahun.

UU ini menggunakan logika seseorang yang sudah mendapat jenjang pendidikan dasar sampai 9 tahun akan berbeda kualitasnya dengan orang yang hanya mendapat pendidikan dasar enam  (6) tahun. 

BACA JUGA:

Wajib belajar 9  tahun merupakan Jenjang Program Pendidikan Nasional Indonesia.

Semua itu tercakup dalam Sistem Pendidikan di Indonesia yang acuannya kepada UU No. 20 tahun 2003.

Jenjang program pendidikan nasional indonesia, sembilan (9) tahun adalah jenjang pendidikan dasar, dengan rincian enam (6) tahun di Sekolah Dasar (SD), sederajat  dan tiga (3) tahun di Sekolah Menengah Pertama (SMP), sederajat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: