Sisdiknas Sekarang Pakai UU No. 20 Tahun 2003 , Peserta Didik Wajar 9 Tahun

Sisdiknas Sekarang Pakai UU No. 20 Tahun 2003 , Peserta Didik Wajar 9 Tahun

Jenjang berikutnya adalah Pendidikan Menengah (Sekolah Menengah Atas) sederajat (SMA/MA), atau kejuruan ditempuh selama tiga (3) tahun, setelah itu masuk ke Jenjang Pendidikan Tinggi, yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi (PT).

Pendidikan di PT meliputi Pendidikan Diploma, Sarjana, Magister, Doktor, Hingga spesialis. 

BACA JUGA:

Selanjutnya Pendidikan Umum meliputi pendidikan dasar dan menengah untuk memberi ilmu pengetahuan yang dibutuhkan sebelum meneruskan ke tahap selanjutnya.

Pendidikan keagamaan  Adalah pendidikan dasar, menengah, maupun tinggi yang melibatkan penguasaan ilmu pengetahuan agam

Pendidikan akademik Meliputi pendidikan tinggi dengan program sarjana maupun program pascasarjana untuk  menguasai disiplin ilmu tertentu. 

Pendidikan vokasi  adalah jenis pendidikan tinggi setara sarjana, menjadikan peserta didik memiliki profesi bidang tertentu.

Pendididkan Kejuruan jenis pendidikan menengah untuk  menyiapkan peserta didik memiliki profesi melalui syarat keahlian khususb

Pendidikan Profesi Pendidikan Tinggi lanjutan sesudah program sarjana untuk  menyiapkan peserta didik memperoleh profesi melalui syarat keahlian khusus.

Sementara itu UU Tantangan pada Sistem Pendidikan Nasional Indonesia, dikutip dari laman mutucertification.com antara lain rendahnya mutu pendidikan hingga terbatasnya akses pendidikan di daerah terpencil dan terisolir.

Masih terjadi diskriminasi, pada peserta didik, mulai dari kelompok miskin, perempuan dan anak berkebutuhan khusus. ***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: