Cara Membuat NPWP Online Terbaru 2023 : Mudah, Cepat dan Efisien!
Adapun berikut perbedaan persyaratannya:
a) Karyawan
- Fotokopi identitas pribadi. Untuk WNI, persiapkan KTP. Untuk WNA, persiapkan paspor atau kartu izin tinggal.
- Surat keterangan kerja dari perusahaan.
- Bagi pegawai negara, bawa Surat Keputusan (SK).
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
b) Wirausaha
- Fotokopi identitas pribadi. Untuk WNI, persiapkan KTP. Untuk WNA, persiapkan paspor atau kartu izin tinggal.
- Surat Keterangan Usaha (SKU) yang setidaknya dikeluarkan oleh lurah atau bukti tagihan listrik.
- Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Adapun surat ini harus menjelaskan bahwa wirausahawan benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
c) Wanita yang Sudah Menikah
- Biasanya, NPWP dibuat jika istri memiliki penghasilan yang lebih besar daripada suami.
- Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
- Surat keterangan kerja dari perusahaan.
- Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang disepakati oleh suami dan istri.
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
2. Syarat Membuat NPWP Badan Usaha
Syarat membuat NPWP pribadi terbagi menjadi untuk nirlaba, perusahaan dengan tujuan laba, dan joint operation. Berikut masing-masing penjelasannya:
a) Perusahaan Nirlaba
Adapun perusahaan nirlaba di antaranya adalah yayasan, lembaga keagamaan, LSM, sekolah dan perguruan tinggi swasta, serta lainnya.
Nah, perusahaan nirlaba harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti:
- Fotokopi akta atau dokumen pendirian dan perubahan badan usaha dalam negeri.
- Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk badan usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.
- Dokumen identitas pengurus badan usaha. Untuk WNI, persiapkan fotokopi NPWP pribadi. Untuk WNA, persiapkan fotokopi paspor dan NPWP pribadi jika terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.
- Surat pernyataan bermaterai tentang lokasi serta kegiatan usaha.
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
BACA JUGA:
- Cara Mudah Cek NPWP Aktif dan Mengapa Penting Bagi Wajib Pajak
- Sistem Canggih Core Tax Sedang Digodok, 2024 Lapor Pajak Tak Perlu Pakai SPT
b) Perusahaan dengan Tujuan Laba
Adapun perusahaan dengan tujuan laba di antaranya adalah PT, CV, bank, firma, koperasi, perusahaan jasa keuangan, dan lain-lain.
Nah, perusahaan ini harus menyiapkan:
- Fotokopi akta atau dokumen pendirian dan perubahan badan usaha dalam negeri.
- Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk badan usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.
- Dokumen identitas pengurus badan usaha. Untuk WNI, persiapkan fotokopi NPWP pribadi. Untuk WNA, persiapkan fotokopi paspor dan NPWP pribadi jika terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.
- Surat pernyataan bermaterai tentang lokasi serta kegiatan usaha.
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
c) Perusahaan Joint Operation
Adapun contoh joint operation di antaranya adalah perusahaan konstruksi, franchise makanan, dan lain-lain.
Nah, perusahaan ini harus menyiapkan:
- Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian.
- Fotokopi NPWP masing-masing anggota yang bekerja sama.
- Dokumen identitas salah seorang pengurus. Untuk WNI, persiapkan fotokopi NPWP. Untuk WNA, persiapkan fotokopi paspor dan NPWP pribadi jika terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.
- Surat pernyataan bermaterai tentang lokasi serta kegiatan usaha.
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
Bagaimana Cara Membuat NPWP Online?
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk membuat NPWP online.
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut langkah-langkahnya :
1. Pendaftaran Awal untuk e-Registration DJP
Adapun ini adalah langkah pertama dari cara membuat NPWP online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: