Cara Membuat NPWP Online Terbaru 2023 : Mudah, Cepat dan Efisien!

Cara Membuat NPWP Online Terbaru 2023 : Mudah, Cepat dan Efisien!

Adapun berikut perbedaan persyaratannya:

a)  Karyawan

  • Fotokopi identitas pribadi. Untuk WNI, persiapkan KTP. Untuk WNA, persiapkan paspor atau kartu izin tinggal.

  • Surat keterangan kerja dari perusahaan.

  • Bagi pegawai negara, bawa Surat Keputusan (SK).

  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

b)  Wirausaha

  • Fotokopi identitas pribadi. Untuk WNI, persiapkan KTP. Untuk WNA, persiapkan paspor atau kartu izin tinggal.

  • Surat Keterangan Usaha (SKU) yang setidaknya dikeluarkan oleh lurah atau bukti tagihan listrik.

  • Surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai. Adapun surat ini harus menjelaskan bahwa wirausahawan benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

c)  Wanita yang Sudah Menikah

  • Biasanya, NPWP dibuat jika istri memiliki penghasilan yang lebih besar daripada suami.

  • Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.

  • Surat keterangan kerja dari perusahaan.

  • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang disepakati oleh suami dan istri.

  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

 

2.  Syarat Membuat NPWP Badan Usaha

Syarat membuat NPWP pribadi terbagi menjadi untuk nirlaba, perusahaan dengan tujuan laba, dan joint operation. Berikut masing-masing penjelasannya:

 

a)  Perusahaan Nirlaba

Adapun perusahaan nirlaba di antaranya adalah yayasan, lembaga keagamaan, LSM, sekolah dan perguruan tinggi swasta, serta lainnya. 

Nah, perusahaan nirlaba harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti:

  • Fotokopi akta atau dokumen pendirian dan perubahan badan usaha dalam negeri.

  • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk badan usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.

  • Dokumen identitas pengurus badan usaha. Untuk WNI, persiapkan fotokopi NPWP pribadi. Untuk WNA, persiapkan fotokopi paspor dan NPWP pribadi jika terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.

  • Surat pernyataan bermaterai tentang lokasi serta kegiatan usaha.

  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

BACA JUGA:

b)  Perusahaan dengan Tujuan Laba

Adapun perusahaan dengan tujuan laba di antaranya adalah PT, CV, bank, firma, koperasi, perusahaan jasa keuangan, dan lain-lain.

Nah, perusahaan ini harus menyiapkan:

  • Fotokopi akta atau dokumen pendirian dan perubahan badan usaha dalam negeri.

  • Surat keterangan penunjukan dari kantor pusat untuk badan usaha tetap atau kantor perwakilan perusahaan asing.

  • Dokumen identitas pengurus badan usaha. Untuk WNI, persiapkan fotokopi NPWP pribadi. Untuk WNA, persiapkan fotokopi paspor dan NPWP pribadi jika terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.

  • Surat pernyataan bermaterai tentang lokasi serta kegiatan usaha.

  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

c)  Perusahaan Joint Operation

Adapun contoh joint operation di antaranya adalah perusahaan konstruksi, franchise makanan, dan lain-lain.

Nah, perusahaan ini harus menyiapkan: 

  • Fotokopi perjanjian kerja sama atau akta pendirian.

  • Fotokopi NPWP masing-masing anggota yang bekerja sama.

  • Dokumen identitas salah seorang pengurus. Untuk WNI, persiapkan fotokopi NPWP. Untuk WNA, persiapkan fotokopi paspor dan NPWP pribadi jika terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.

  • Surat pernyataan bermaterai tentang lokasi serta kegiatan usaha.

  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

 

Bagaimana Cara Membuat NPWP Online?

Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk membuat NPWP online.

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut langkah-langkahnya :

1.  Pendaftaran Awal untuk e-Registration DJP

Adapun ini adalah langkah pertama dari cara membuat NPWP online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: