Cara Mudah Cek NPWP Aktif dan Mengapa Penting Bagi Wajib Pajak

Cara Mudah Cek NPWP Aktif dan Mengapa Penting Bagi Wajib Pajak

Cara Cek NPWP Online - Apakah Anda merupakan seorang wajib pajak? Jika ya, pastikan Anda memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) aktif. NPWP di wajibkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada individu atau badan usaha atau di sebut wajib pajak. Bagi Anda yang ingin memastikan status keaktifan NPWP, Anda dapat menggunakan layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Cek NPWP aktif secara online sangatlah mudah. Anda hanya perlu mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan memasukkan nomor NPWP yang ingin Anda cek. Setelah memasukkan nomor NPWP, sistem akan menampilkan informasi mengenai status keaktifan NPWP Anda.

1.  Cara Cek NPWP Aktif Lewat Website DJP

Cara cek NPWP aktif atau tidak nya  dilakukan melalui web resmi DJP, berikut urutannya sebagai berikut :

  • Buka web ereg.pajak.go.id

  • Isi kolom NPWP.

  • Jika NPWP  sudah tidak aktip data wajib pajak tidak akan muncul,sebaliknya bila masih aktif maka akan muncul nomor dan identitas wajib pajak.

2.  Cek Validitas NPWP Melalui QR Code

Scan QR Code pada kartu NPWP untuk memastikan validitas nya. Berikut Langkah-langkahnya:

  • Pindai QR Code pada kartu NPWP. Lewat QR Code tersebut akan tampak kode unik yang  tertaut pada laman account.pajak.go.id

  • Selanjutnya Masukan tautan unik tersebut ke dalam browser dan bisa  memulai validasi.

  • Klik tombol "Cek" setelah Masukan kode keamanan yang muncul pada laman Cek NPWP.

  • Selanjutnya akan muncul pemberitahuan terkait validasi NPWP yang dicek, jika status NPWP masih aktif.

BACA JUGA:

3.  Cara Mengecek NPWP Valid atau Tidak Melalui Aplikasi M-Pajak 

Selain cara diatas cek NPWP valid atau tidak juga bisa dilakukan melalui aplikasi M-Pajak DJP yang bisa di unduh di AppStore atau Playstore. Berikut langka-langkahnya:

  • Unduh aplikasi M-Pajak DJP dan login ke dalam aplikasi melalui akun yang sudah terdaftar di website.
  • Buka bagian dashboard yang ada di halaman aplikasi.

  • Kemudian, cek NPWP.

  • NPWP aktif akan terlihat jika muncul identitas lengkap Wajib Pajak.

  • Sedangkan jika tidak muncul, maka NPWP belum atau tidak aktif. 

4.  Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak Secara Offline

Terdapat  dua cara yang dapat ditempuh untuk mengecek validasi NPWP secara offline. Pertama,langsung datang ke KPP terdekat atau yang sesuai domisili KTP Wajib Pajak. Wajib Pajak datang langsung membawa KTP yang nantinya di samakan dengan data di NPWP. Kedua, cek NPWP dilakukan dengan menghubungi call centre resmi perpajakan atau Kring Pajak di Nomor 1500200.

Fungsi Validasi NPWP

NPWP merupakan nomor identifikasi pajak yang diberikan Negara kepada Wajib Pajak di Indonesia.Berikut beberapa alasan penting cara mengecek NPWP valid atau tidak, perlu dilakukan :

1. Kepastian Identitas Wajib Pajak

NPWP dibutuhkan untuk memastikan Wajib Pajak yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa identitas Wajib Pajak tersebut benar dan sah. Yang pada saat nya akan memudahkan dalam proses pelaporan pajak dan pembayaran pajak.

2. Kepatuhan Pajak

Wajib Pajak yang sudah mempunyai NPWP dipastikan telah terdaftar secara resmi di DJP dan wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dengan kepastian validitas NPWP, DJP dapat memonitor Wajib Pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya.

3. Meminimalisir Potensi Tindak Pidana

Dengan cek validitas NPWP, DJP dapat mencegah potensi tindak pidana perpajakan seperti penggelapan pajak dan tindakan kejahatan lainnya serta pemanfaatan tidak benar dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan NPWP palsu.

4. Meningkatkan Transparansi

Validitas  NPWP bisa meningkatkan transparansi tata kelola data dan informasi perpajakan. DJP dapat memaksimalkan sistem pengendalian dan pengawasan perpajakan lewat basis data yang akurat.

Cek NPWP aktif sangat penting bagi setiap wajib pajak. Mengapa demikian? Pertama, memiliki NPWP aktif merupakan bukti bahwa Anda telah memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Dalam hal ini, Anda tidak perlu khawatir mendapatkan sanksi atau teguran dari pihak berwenang.

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: