Aturan Baru Rujukan Untuk Pasien Berobat ke Rumah Sakit, Bagi Peserta BPJS Kesehatan Cek Disini

Aturan Baru Rujukan Untuk Pasien Berobat ke Rumah Sakit, Bagi Peserta   BPJS Kesehatan Cek Disini

Aturan Baru Rujukan BPJS Kesehatan - Badan Penyelenggara Jaminana Sosial (BPJS) Kesehatan mengeluarkankan peraturan baru terkait sistem rujukan pasien untuk berobat ke rumah sakit.

Ketentuan baru tersebut, Pengguna BPJS Kesehatan tidak perlu lagi membawa surat rujukan untuk berobat ke rumah sakit, hanya cukup membawa handphone saja.

Diketahui, surat rujukan didapat dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang telah ditunjuk pada saat pendaftaran, dan yang paling dekat dari lokasi pasien, seperti puskesmas, klinik pratama dan lain-lain.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto, menyampaikan peserta yang akan berobat tidak perlu lagi membawa surat rujukan fisik atau FKTP sebagai syarat mengurus BPJS di rumah sakit.

Agustian menyebutkan peserta BPJS kesehatan juga tidak perlu membawa berkas-berkas fotokopi. Peserta hanya cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Data Faskes Sudah Diperbarui

Terbaru dikabarkan, data peserta yang dirujuk FKTP ke rumah sakit sudah diperbarui melalui aplikasi P-Care dan telah terbaca otomatis melalui aplikasi V-Claim rumah sakit.

BACA JUGA:

Selain itu, Agustian melanjutkan, Data peserta BPJS Kesehatan juga telah terkoneksi secara langsung ke dalam aplikasi mobile JKN perserta.

Sistem akan membaca secara otomatis ketika peserta BPJS Kesehatan mengakses Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Kemudian, petugas BPJS akan menerbitkan surat elegibilitas peserta (SEP), sehingga peserta dapat mendaftar dan mendapatkan pelayanan dari poli yang ditunjuk.

Peserta juga akan diberi kemudahan dalam pengambilan nomor antrean sebelum datang ke poli yang dituju melalui aplikasi Mobile JKN.

Cara Cek BPJS Keeshatan Aktif atau Tidak

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk cek kepesertaan BPJS Kesehatan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: