Alasan KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres pada 10-16 Oktober 2023
"Pertimbangannya, pengaturan pada 276 UU Pemilu, kerangka tahapan dan waktu dalam pasal 230 sampai dengan 238 UU Pemilu," kata Hasyim.
"Selain itu, dengan mempertimbangkan teknis yang paling wajar dan memungkinkan, maka pilihan itu (memajukan waktu pendaftaran) sudah sesuai," ujarnya lagi, seperti dilansir Kompas.com.
BACA JUGA:Formasi PPPK Teknis Badan Pusat Statistik 2023, Intip Besaran Gaji dan Cara Pendaftaran
Untuk diketahui, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 mengatur bahwa tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Namun, dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang diuji publik pada 4 September 2023, masa pendaftaran capres-cawapres dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: