Alasan KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres pada 10-16 Oktober 2023

Alasan KPU Majukan Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres pada 10-16 Oktober 2023

JAKARTA, RADARPENA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengusulkan memajukan masa pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) ke bulan Oktober 2023.

Sebelumnya pendaftaran capres dan cawapres untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dijadwalkan pada 19 Oktober 25 November 2023.

Dengan peraturan terbaru yang tengah digodok KPU itu, pendaftaran capres dan cawapres digelar pada 10-16 Oktober 2023.

"Aturan soal dimajukannya pendaftaran itu masuk dalam rancangan peraturan KPU (PKPU) yang baru," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.

BACA JUGA:El Nino Menggila! Harga Beras di Pasaran Tembus Rp18 Ribu per Kilogram

"Draf PKPU yang dimaksud merujuk kepada undang-undang (UU) Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023," sambungnya.

Menurut Hasyim, dalam UU Pemilu sebelum revisi, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa kampanye pemilihan legislatif (pileg) dimulai tiga hari sesudah penetapan calon anggota legislatif (caleg).

Kemudian, kampanye menurut UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dilakukan selama 75 hari. Sehingga pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024.

"Tetapi dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023 ada start yang berbeda. Untuk kampanye legislatif (dilakukan) 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Kemudian, untuk kampanye capres-cawapres menjadi 15 hari setelah DCT ditetapkan," ujarnya.

BACA JUGA:KUR BRI 2023: Pinjaman Sampai Rp50 Juta Tanpa Jaminan, Begini Persyaratannya

Hasyim menilai, apabila tidak ada perubahan jadwal pendaftaran nantinya pemungutan suara untuk pilpres dan pileg akan berbeda.

"Kampanye 75 hari juga akan berkurang. Sebab, jeda waktu dimulainya kampanye yang sebelumnya tiga hari menjadi 15 hari," terangnya. 

"Mengingat, aturan yang lama penetapan daftar calon tetap dilakukan pada 25 November 2023," imbuhnya.

Hasyim mengatakan, KPU sudah menyiapkan sejumlah opsi untuk perubahan jadwal. Hanya saja, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus memperhatikan sela waktu tahapan Pemilu Serentak 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: