Samsat Semakin Mempermudah Cara Membayar Pajak kendaraan, Cek Apa Saja Syarat-syaratnya

Samsat Semakin Mempermudah Cara Membayar Pajak kendaraan, Cek Apa Saja Syarat-syaratnya

Untuk pembayaran pajak lima tahunan sifatnya juga wajib, sebagai syarat untuk melakukan perpanjangan STNK dan pembaharuan plat nomor

1. Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan  asli dan fotokopi

3.  Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi

4.  Buku pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) asli dan fotokopi

5.  Surat kuasa bermaterai, apabila pembayaran pajak diurus orang lain

6.  NPWP Perusahaan , fotokopi domisili perusahaan SIUP Perusahaan, dan TDP perusahaan apabila pajak kendaraan yang dibayar adalah kendaraan dinas (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: