Samsat Semakin Mempermudah Cara Membayar Pajak kendaraan, Cek Apa Saja Syarat-syaratnya
Stand yang dimaksud berupa pelayanan pajak kendaraan
Dengan cara ini, masyarakat semakin mudah untuk membayar pajak
Juga Samsat meringankan syarat-syarat, seperti misalnya, saat berada di loket pembayaran
Kita cukup menginput plat kendaraan kita secara lengkap dan benar.
Berikutnya akan tampil dilayar data kendaraan, terutama roda empat
kemudian melengkapi syarat-syarat yang mudah kita siapkan
Berikut syarat-syarat untuk membayar pajak Dilansir dari auto2000
Untuk pajak kendaraan tahunan
1. Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan asli dan fotokopi
3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
4. Buku pemilik Kendaraan Bermotor (BKPB) asli dan fotokopi
5.Surat kuasa bermaterai, apabila pembayaran pajak diurus orang lain
6.NPWP Perusahaan , fotokopi domisili perusahaan SIUP Perusahaan, dan TDP perusahaan apabila pajak kendaraan yang dibayar adalah kendaraan dinas
Untuk Pajak kendaraan lima tahunan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: