Gubernur Rohidin Ajak Masyarakat Bengkulu Sukseskan Pendataan Lengkap Koperasi dan UMKM 2023
Mereka yaitu pelaku usaha, unit usaha atau perusahaan menurut wilayah maupun lapangan usaha, pengguna tenaga kerja serta pasokan dan pasar.
Selanjutnya struktur pendapatan dan pengeluaran dari kegiatan usaha, permodalan dan pemanfaatan digitalisasi pada Koperasi dan UMKM.
BACA JUGA:
- Pemprov Bengkulu Berkomitmen Teken Angka Kekerasan Anak dan Perempuan di Bengkulu
- Kejati Sampaikan Tugas dan Fungsi, serta Sukses Kali Pertama Terapkan Restorative Justice di Bengkulu
- Lepas Roadshow Bus KPK RI Menuju Jambi, Bengkulu Terus Semangat Lawan Korupsi
"Jadi PL-KUMKM 2023 akan mencakup beberapa kegiatan usaha mulai dari usaha keluarga, usaha menetap, usaha tidak menetap dan usaha keliling, ''paparnya
Jadi kita harapkan peran aktif pelaku usaha Koperasi dan UMKM, sehingga data yang disampaikan sesuai dengan kondisi KUMKM saat ini.
Tentang BPS
Badan Pusat Statistik (BPS) adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementrian yang bertanggungjawa langsung kepada Presiden
Sebelumnya BPS adalah Biro Statistik, yang dibentuk berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 1960 tentang sensus
Serta Undang-undang nomor 7 tahun 1960 tentang Statistik.
Sebagai pengganti kedua UU tersebut ditetapkan UU Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
Berdasarkan UU ini yang ditindaklanjuti dengan peraturan perundangan dibawahnya,
secara formal nama Biro Pusat Statistik diganti menjadi Badan Pusat Statistik.
Materi yang merupakan muatan baru dalam UU Nomor 16 Tahun 1997, antara lain :
Jenis statistik berdasarkan tujuan pemanfaatannya terdiri atas statistik dasar yang sepenuhnya diselenggarakan oleh BPS,
statistik sektoral yang dilaksanakan oleh instansi Pemerintah secara mandiri atau bersama dengan BPS,
serta statistik khusus yang diselenggarakan oleh lembaga, organisasi, perorangan, dan atau unsur masyarakat lainnya secara mandiri atau bersama dengan BPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: