Begini Cara Cek Bansos Kemensos DTKS Secara Online!

Begini Cara Cek Bansos Kemensos DTKS Secara Online!

Cek Bansos Kemensos DTKS -  DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos merupakan data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS berguna sebagai acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) maupun APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor: 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu terdiri atas 14 (empat belas) kriteria kemiskinan.

Dalam DTKS Kemensos juga memuat data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah, termasuk dengan penduduk penerima bansos PKH hingga BPNT Kartu Sembako.

BACA JUGA:

Berikut di bawah ini merupakan cara cek Bansos Kemensos DTKS secara online. Simak yuk!

Cara Cek Penerima Bansos DTKS

Untuk diketahui, sumber data Bantuan Sosial dari Kemensos adalah DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), memiliki NIK yang sudah padan/online sistem Dukcapil, dan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima Bansos 2023.

Namun sebelumnya, masyarakat harus memastikan terlebih dahulu terdaftar atau belum di DTKS, karena Kemensos hanya akan menyalurkan bantuan PKH sesuai database DTKS. 

Untuk memastikan hal tersebut, masyarakat bisa melakukan cek daftar nama penerima PKH 2023 secara online.

Adapun langkah untuk Cek Daftar Penerima Bansos 2023 secara online adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih Nama Provinsi, Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan pada kolom yang tersedia.
  3. Masukkan Nama anda sesuai dengan nama yang tertera pada KTP.
  4. Ketikkan empat huruf kode verifikasi flat ke kolom putih sesuai petunjuk, jika huruf kode kurang jelas, klik icon  untuk mendapatkan huruf kode baru.
  5. Klik tombol CARI DATA
  6. Sistem Cek Bansos Kemensos akan mencari Nama PM (Penerima Manfaat) sesuai Wilayah yang kamu inputkan

BACA JUGA:KUR dari Bank BNI, Bisa Pinjam Hingga Rp 100 Juta, Tidak Pakai Agunan, Angsuran Hingga 5 Tahun

Jika masyarakat terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul Nama Penerima, Wilayah, Umur, Jenis Bantuan (BST, PBI-JK, PKH, BPNT, dan BLT BBM).

14 kriteria penerima bansos yang dimaksud adalah meliputi:

  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m² per orang.
  2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/ bambu/ kayu murahan.
  3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/ tembok tanpa diplester
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah.
  8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari.
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/ Poliklinik.
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: Petani dengan luas lahan 500 m², buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp 600.000,- per bulan.
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
  14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.

Demikian informasi terkait cara cek bansos DTKS, semoga bantuan sosial ini akan membantu meringkankan serta melindungi masyarakat rentan dan miskin dari tekanan gejolak kenaikan harga global sehingga angka kemiskinan Indonesia tetap dapat di upayakan menurun.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: