Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2023 Berbeda dari Tahun Sebelumnya, Simak Ulasannya!

Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2023 Berbeda dari Tahun Sebelumnya, Simak Ulasannya!

RADARPENA, JAKARTA - Mekanisme seleksi PPPK Guru 2023 berbeda dari tahun sebelumnya, yakni terletak pada seleksi pelamar prioritas 2 dan prioritas 3. 

Tidak seperti tahun sebelumnya yang melalui seleksi kesesuaian/verifikasi atau observasi, mekanisme seleksi PPPK Guru 2023 kini menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).

Jadi, mekanisme seleksi PPPK (P3K) Guru kini hanya ada dua, yaitu berdasarkan penempatan dan tes.

Bagi pelamar prioritas 1 (P1) atau guru lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021, masuk dalam kategori seleksi penempatan.

Sementara tenaga honorer kategori 2 (THK-II) yang terdaftar dalam database pada Badan Kepegawaian Negara dan belum jadi ASN, ini merupakan pelamar prioritas 2 (P2).

Berikut ini penjelasan lengkap mengenai mekanisme seleksi PPPK Guru 2023 yang dilansir dari Instagram @gurukita_id.

BACA JUGA:

Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2023

​Seleksi menggunakan CAT dilaksanakan apabila masih tersedia kuota formasi PPPK Guru setelah penempatan bagi Guru memenuhi Nilai Ambang Batas tahun 2021.

​Seleksi meliputi seleksi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural.

Lalu berdasarkan nilai tertinggi pada seleksi tersebut, paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan jabatan dalam satu instansi dapat mengikuti seleksi wawancara. 

​Individu ditempatkan di tempat tugas masing-masing sepanjang kebutuhan tersedia.

Apabila tidak terdapat kebutuhan di tempat tugasnya, maka akan ditempatkan pada satuan pendidikan yang membutuhkan.

​Tahapan pengisian formasi dilakukan berdasarkan urutan kategori pelamar sepanjang kebutuhan dan formasi tersedia: THK-II > Honorer Negeri ≥ 3 tahun > Lulusan PPG dan Guru Non ASN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: