Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Kini Dibuka untuk Umum

Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Kini Dibuka untuk Umum

JAKARTA, RADARPENA - Pemerintah resmi memperluas jangkauan program subsidi motor listrik menjadi untuk umum dari sebelumnya yang terbatas pada segmen tertentu. 

Dengan begtu, mulai hari ini, Selasa 29 Agustus 2023 setiap konsumen dapat membeli satu motor listrik diskon Rp 7 juta dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK. 

Ketua Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi, optimistis penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi RpLALU 7 juta dari pemerintah akan mencapai target 200 ribu unit pada tahun 2023. 

"Dengan adanya skema yang baru pastinya itu akan mendongkrak kenaikan minat masyarakat. Sekarang pun sudah banyak industri yang tanya-tanya. Yang kita harapkan percepatan dari regulasi ini, sampai Desember, kita optimistis," kata Budi melalui pernyataannya. 

BACA JUGA:Panduan Lengkap: Cara Tukar Poin Indosat Menjadi Kuota Internet

Budi menyebut, jumlah industri sepeda motor listrik yang ingin menjadi mitra pemerintah juga semakin banyak. 

Hal tersebut terlihat dari industri produsen motor listrik yang mulai menaikkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen sebagai syarat agar bisa masuk dalam program subsidi pemerintah. 

“Tercatat sudah ada 14 perusahaan dengan 30 model motor listrik yang sudah bermitra dengan pemerintah,” kata Budi. 

Ia pun optimistis ke depan industri motor listrik yang bergabung akan terus bertambah sehingga alternatif pilihan masyarakat juga makin bertambah. 

BACA JUGA:Cara Alami Menghilangkan Bau Badan: Tips Ampuh untuk Menjaga Kesegaran

"Optimisme program subsidi itu juga didorong oleh kesiapan para industri yang akan menyediakan sepeda motor listrik. Bahkan, tak hanya untuk memenuhi permintaan dari masyarakat, tetapi industri juga siap untuk memenuhi permintaan dari sejumlah instansi pemerintah yang sudah didorong menggunakan kendaraan listrik sebagai kendaraan operasional.

Seperti diketahui, program subsidi pembelian motor listrik sebelumnya terbatas untuk empat kategori. Yakni terdaftar sebagai penerima manfaat KUR, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: