Wajib Paham ! Tahap, Syarat dan Hal - hal Yang Diperlukan Untuk Balik Nama Kendaraan Bermotor
Balik Nama Motor - Terutama sangat perlu dilakukan jika Anda baru saja membeli sepeda motor bekas.
Tentunya sebagai pemilik kesekian, Tanda Kepemilikan Kendaran Bermotor atau yang biasa kita kenal dengan BPKB tentunya masih atas nama dari pemilik atau tangan pertama dari kendaraan tersebut.
Dan jika kendaraan tersebut berpindah tangan, pastinya membutuhkan proses balik nama ke pemilik baru.
Untuk pengurusan kepentingan tersebut, hal yang diutamakan adalah KTP dari pemilik sebelumnya yang tertera dalam BPKB tersebut.
Perkiraan Biaya Balik Nama Motor
1. Biaya Pajak
Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan sebesar:
-
10% dari harga jual untuk penyerahan pertama.
-
1% dari harga jual untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yakni sebesar:
-
2% dari harga jual untuk kepemilikan pertama.
-
2,5% dari harga jual untuk kepemilikan kedua.
-
3% dari harga jual untuk kepemilikan ketiga.
Dan seterusnya hingga 10% dari harga jual untuk kepemilikan ketujuh belas.
2. SWDKLLJ
Ini merupakan singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang sudah ditetapkan untuk motor sebesar Rp35.000 untuk motor 50-250cc dan Rp83.000 untuk motor di atas 250cc.
3. Biaya Lainnya
-
Penerbitan STNK untuk motor sebesar Rp100.000.
-
Pengesahan STNK motor sebesar Rp50.000.
-
Biaya administrasi sebesar Rp35.000.
-
Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Rp60.000.
-
Penerbitan BPKB motor sebesar Rp225.000.
-
Bila motor dari luar daerah, ada tambahan penerbitan surat mutasi kendaraan motor ke luar daerah sebesar Rp150.000.
-
Biaya atau tip petugas cek fisik kendaraan ( jumlahnya sukarela).
Syarat dan Prosedur Balik Nama STNK
Syarat melakukan balik nama motor adalah dengan mempersiapkan dokumen tertentu. Adapun dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk balik nama STNK sebagai berikut.
-
STNK asli dan fotokopi.
-
KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi.
-
BPKB asli dan fotokopi.
-
Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.
-
Faktur asli dan fotokopi.
Hal - hal tersebut diatas merupakan tahap penyiapan dokumen. Selanjutnya akan berlanjut pada tahap proses balik nama STNK.
1. Mendatangi SAMSAT
Datang langsung ke SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat dengan membawa berkas persyaratan di atas.
Perlu diketahui bahwa kamu harus bawa dokumen dan motor ke SAMSAT sesuai dengan wilayah yang tertera pada KTP atas nama pemilik baru.
Jika proses balik nama beda wilayah, wajib melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu.
2. Proses Tes Fisik Motor
Bawa motor ke tempat cek fisik. Petugas akan melakukan cek fisik pada kendaraan. Setelah selesai, kamu akan diberi lembaran hasil cek fisik yang berisi gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin kendaraan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: